Mantan Menpora Andi Mallarangeng diduga menggunakan uang Rp 2 miliar hasil proyek pusat olahraga Hambalang untuk dana pemenangan sebagai Ketua Umum Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung. Data itu tertera dalam surat dakwaan Jaksa untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Kamis 7 November kemarin, dana Rp 2 miliar itu diterima melalui adik Andi, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, pada 18 Mei 2010.
"Yang diserahkan Herman Prananto bersama Nany Meilana Ruslie di kantor Choel Mallarangeng (PT Fox Indonesia) untuk keperluan pemenangan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat," demikian keterangan dalam surat dakwaan itu.
Herman Prananto merupakan Komisaris PT Global Daya Manunggal. Sementara Nany Meilana Ruslie merupakan Direktur perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram mengatakan pernah ada pertemuan di lantai 10 Kantor Kemenpora. Pada pertemuan itu, Choel menanyakan kesiapan PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan juga digelar di Restoran Jepang, Plaza Senayan, untuk mengatur fee proyek Hambalang. Choel meminta Wafid agar PT Global Daya Manunggal (GDM) mendapat proyek dari Kemenpora, dan Wafid mengaturnya sehingga PT GDM menjadi subkontraktor proyek Hambalang.
Selain Andi, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga diduga menerima dana Rp 2,21 miliar dari proyek senilai Rp 2,5 triliun ini saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan. Sama dengan Andi, Anas juga memakai uang itu untuk keperluan pemenangan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Demokrat di Bandung.
Anas dan Andi memang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum Demokrat dalam Kongres Bandung 2010 yang lalu. Selain keduanya, calon lain adalah Marzuki Alie.
Bantah
Berulang kali Andi Mallarangeng membantah keterlibatan dalam Hambalang. Namun tetap saja, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora pada 7 Desember 2012.
"Saya yakin, sampai sekarang saya tidak bersalah tapi saya siap mengikuti ketentuan dan kebijakan dari KPK," kata mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu saat ditahan. (Eks/Ism)
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Kamis 7 November kemarin, dana Rp 2 miliar itu diterima melalui adik Andi, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, pada 18 Mei 2010.
"Yang diserahkan Herman Prananto bersama Nany Meilana Ruslie di kantor Choel Mallarangeng (PT Fox Indonesia) untuk keperluan pemenangan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat," demikian keterangan dalam surat dakwaan itu.
Herman Prananto merupakan Komisaris PT Global Daya Manunggal. Sementara Nany Meilana Ruslie merupakan Direktur perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram mengatakan pernah ada pertemuan di lantai 10 Kantor Kemenpora. Pada pertemuan itu, Choel menanyakan kesiapan PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan juga digelar di Restoran Jepang, Plaza Senayan, untuk mengatur fee proyek Hambalang. Choel meminta Wafid agar PT Global Daya Manunggal (GDM) mendapat proyek dari Kemenpora, dan Wafid mengaturnya sehingga PT GDM menjadi subkontraktor proyek Hambalang.
Selain Andi, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga diduga menerima dana Rp 2,21 miliar dari proyek senilai Rp 2,5 triliun ini saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan. Sama dengan Andi, Anas juga memakai uang itu untuk keperluan pemenangan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Demokrat di Bandung.
Anas dan Andi memang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum Demokrat dalam Kongres Bandung 2010 yang lalu. Selain keduanya, calon lain adalah Marzuki Alie.
Bantah
Berulang kali Andi Mallarangeng membantah keterlibatan dalam Hambalang. Namun tetap saja, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora pada 7 Desember 2012.
"Saya yakin, sampai sekarang saya tidak bersalah tapi saya siap mengikuti ketentuan dan kebijakan dari KPK," kata mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu saat ditahan. (Eks/Ism)