Mobil Duta Besar Sudan ditilang karena menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Denda maksimal yang mulai berlaku senin bagi penerobos jalur Transjakarta tak membuat pengendara jera.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Senin (25/11/2013), mobil Lexus hitam berplat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar Sudan langsung diberhentikan petugas yang sedang melakukan sterilisasi busway di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Sopir mobil yang merupakan warga Indonesia ini pun ditegur petugas karena masuk jalur bus Transjakarta.
Petugas kemudian memotret mobil dan pengemudi untuk lampiran surat teguran yang akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. Namun, pengendara mobil tersebut tidak ditilang.
"Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," tutur Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito.
Sementara itu sterilisasi jalur Transjakarta di Koridor 9 Grogol-Pinang Ranti tepatnya di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, membuat polisi harus berjibaku di tengah kemacetan. Sejumlah petugas mengejar pengendara yang berusaha keluar jalur setelah melihat dari kejauhan polisi sedang merazia. Tidak sedikit yang tertangkap sedang melaju di jalur transjakarta. Pelanggar pun mengeluhkan denda yang mahal.
Selain denda bagi penerobos jalur Transjakarta, parkir liar dan angkutan kota yang ngetem juga akan didenda. Sterilisasi akan diiringi penambahan350 bus transjakarta pada Desember mendatang. 40 Armada bus lainnya untuk mengisi busway. Pemprov DKI berharap program ini membuat pengendara mobil dan motor beralih menggunakan transportasi massal. (Adi)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Senin (25/11/2013), mobil Lexus hitam berplat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar Sudan langsung diberhentikan petugas yang sedang melakukan sterilisasi busway di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Sopir mobil yang merupakan warga Indonesia ini pun ditegur petugas karena masuk jalur bus Transjakarta.
Petugas kemudian memotret mobil dan pengemudi untuk lampiran surat teguran yang akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. Namun, pengendara mobil tersebut tidak ditilang.
"Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," tutur Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito.
Sementara itu sterilisasi jalur Transjakarta di Koridor 9 Grogol-Pinang Ranti tepatnya di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, membuat polisi harus berjibaku di tengah kemacetan. Sejumlah petugas mengejar pengendara yang berusaha keluar jalur setelah melihat dari kejauhan polisi sedang merazia. Tidak sedikit yang tertangkap sedang melaju di jalur transjakarta. Pelanggar pun mengeluhkan denda yang mahal.
Selain denda bagi penerobos jalur Transjakarta, parkir liar dan angkutan kota yang ngetem juga akan didenda. Sterilisasi akan diiringi penambahan350 bus transjakarta pada Desember mendatang. 40 Armada bus lainnya untuk mengisi busway. Pemprov DKI berharap program ini membuat pengendara mobil dan motor beralih menggunakan transportasi massal. (Adi)