Pemprov DKI menaikkan nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PD Dharma Jaya. Pemprov DKI yang sebelumnya punya modal sebesar Rp 2,8 miliar kini menjadi Rp 250 miliar.
Kebijakan menaikkan nilai penyertaan modal itu tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan pun telah melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna hari ini.
Anggota Badan Legislasi Daerah Bimo Hastoro mengungkapkan ada 4 alasan mengapa dilakukan revisi. Pertama, untuk membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya di bidang produk hewani. Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Terakhir untuk memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya di bidang distribusi hewani.
"Oleh sebab itu, ada peningkatan modal dasar dari yang semula Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 250 miliar," ujar Hasto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, ada 2 poin lain yang juga direvisi, yaitu mengenai pengaturan fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak dan perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi 5 tahun.
Dengan disetujuinya revisi Perda tersebut, DPRD DKI berharap PD Dharma Jaya dapat memperluas ruang usaha. Bukan hanya di bidang ternak dan daging, tapi juga dapat mengendalikan harga daging.
"Di samping itu, PD Dharma Jaya diharapkan juga bersumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI," tutur Hasto.
PD Dharma Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang sedang dilanda masalah keuangan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar. Temuan itu berdasarkan audit keuangan dari tahun 2010 hingga 2012. (Eks/Yus)
Kebijakan menaikkan nilai penyertaan modal itu tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan pun telah melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna hari ini.
Anggota Badan Legislasi Daerah Bimo Hastoro mengungkapkan ada 4 alasan mengapa dilakukan revisi. Pertama, untuk membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya di bidang produk hewani. Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Terakhir untuk memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya di bidang distribusi hewani.
"Oleh sebab itu, ada peningkatan modal dasar dari yang semula Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 250 miliar," ujar Hasto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, ada 2 poin lain yang juga direvisi, yaitu mengenai pengaturan fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak dan perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi 5 tahun.
Dengan disetujuinya revisi Perda tersebut, DPRD DKI berharap PD Dharma Jaya dapat memperluas ruang usaha. Bukan hanya di bidang ternak dan daging, tapi juga dapat mengendalikan harga daging.
"Di samping itu, PD Dharma Jaya diharapkan juga bersumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI," tutur Hasto.
PD Dharma Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang sedang dilanda masalah keuangan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar. Temuan itu berdasarkan audit keuangan dari tahun 2010 hingga 2012. (Eks/Yus)