Alasan Dinas, Dirut PLN Mangkir Diperiksa Kejagung

Rencananya hari ini Direktur PLN Nur Pramuji bersedia datang memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Nov 2013, 06:37 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 06:37 WIB
dirut-pln-skenario-130902b.jpg
Tim jaksa penyidik pidana khusus, sedianya melakukan pemeriksaan Dirut PLN Nur Pamudji terkait kasus dugaan korupsi proyek penggadaan Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, PLTGU Blok 2 Belawan, PLN Pembangkitan Sumatera Utara. Namun alasan ada kegiatan dinas, sang Dirut itu pun mangkir dari panggilan jaksa penyidik Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Dugaan tindak pidana korupsi flame turbin GT 2.1 dan 2.2, saksi Nur Pamudji selaku Dirut PT PLN (Persero) tidak dapat hadir karena ada acara kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/11/2013).

Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka itu batal diperiksa dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis, 28 November. "Yang bersangkutan minta penjadwalan untuk diperiksa sebagai saksi besok," ungkap Untung.

Kasus yang merugikan sekitar Rp 25 miliar lebih ini, jaksa telah menahan 6 tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ke-6 tersangka semuanya dari PT PLN Sektor Belawan itu dan Kitsu, manajer Bidang Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manager Albert Pangaribuan, pensiunan dan selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga, karyawan sekaligus Ketua Panitia Lelang Robert Manyuazar, dan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumut Hermawan Arief Budiman.

Saat ini masih tersisa 1 tersangka lagi yang berkasnya masih pada tahap penyidikan, yakni Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur yang sudah 3 kali dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya