Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana membantah adanya pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR oleh mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada politisi Partai Demokrat Tri Yulianto. Menurut Sutan, Komisi VII telah memanggil Tri untuk mengklarifikasinya.
"Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun, sudah bersumpah. Dia bersumpah demi Allah," kata Sutan di Ruang Rapat Komisi VII, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Sejak kabar tersebut beredar, Tri jarang terlihat di Komisi VII. Menurut Sutan, koleganya itu sedang sakit. Namun, ia tidak merinci sakit yang diderita Tri.
"Sakit dia, lagi dioperasi. Jangan diuber-uber ke sana. Coba kayak orang yang disebut namanya belum tentu salah tapi sudah ngeri-ngeri sedap," imbuhnya.
Dalam persidangan perkara suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya mengakui dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh anggota Komisi VII DPR untuk THR. Uang itu, kata Rudi, kemudian diserahkan ke politisi Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.
"Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi Rubiandini saat bersaksi untuk terdakwa Bos Kernel Oil Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mut/Ism)
"Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun, sudah bersumpah. Dia bersumpah demi Allah," kata Sutan di Ruang Rapat Komisi VII, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Sejak kabar tersebut beredar, Tri jarang terlihat di Komisi VII. Menurut Sutan, koleganya itu sedang sakit. Namun, ia tidak merinci sakit yang diderita Tri.
"Sakit dia, lagi dioperasi. Jangan diuber-uber ke sana. Coba kayak orang yang disebut namanya belum tentu salah tapi sudah ngeri-ngeri sedap," imbuhnya.
Dalam persidangan perkara suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya mengakui dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh anggota Komisi VII DPR untuk THR. Uang itu, kata Rudi, kemudian diserahkan ke politisi Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.
"Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi Rubiandini saat bersaksi untuk terdakwa Bos Kernel Oil Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mut/Ism)