Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang pembangunan perbatasan, Endang Kesumayadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membawa narkoba jenis sabu. Penetapan itu berdasarkan hasil tes urine Endang yang mengandung amphetamine, MDMA (Metil Dioksi Metaphetamine), dan H5.
Mendengar peristiwa tertangkapnya Endang, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio mengaku kaget dan tidak habis pikir atas kelakuan yang dibuat oleh wakilnya itu. Suryo mengaku mengenal sosok Endang selama ini sebagai orang yang tidak banyak tingkah.
"Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," kata Suryo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Meski begitu, Suryo mengaku enggan untuk mencampuri lebih dalam karena permasalahan ini merupakan masalah pribadi Endang. Namun, pihaknya akan tetap memberi bantuan hukum. "Saat ini dari Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi," tambah Suryo.
Seperti diketahui, Endang ditangkap di loby Hotel Mercure pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia tertangkap setelah ditemukan barang bukti berupa 1 gram sabu. Endang yang ditangkap seorang diri saat ini masih terus diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji.
Akibat perbuatannya Endang terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider ayat 12 tentang narkoba dengan acaman 4 tahun kurungan penjara. (Tya/Ado)
Mendengar peristiwa tertangkapnya Endang, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio mengaku kaget dan tidak habis pikir atas kelakuan yang dibuat oleh wakilnya itu. Suryo mengaku mengenal sosok Endang selama ini sebagai orang yang tidak banyak tingkah.
"Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," kata Suryo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Meski begitu, Suryo mengaku enggan untuk mencampuri lebih dalam karena permasalahan ini merupakan masalah pribadi Endang. Namun, pihaknya akan tetap memberi bantuan hukum. "Saat ini dari Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi," tambah Suryo.
Seperti diketahui, Endang ditangkap di loby Hotel Mercure pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia tertangkap setelah ditemukan barang bukti berupa 1 gram sabu. Endang yang ditangkap seorang diri saat ini masih terus diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji.
Akibat perbuatannya Endang terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider ayat 12 tentang narkoba dengan acaman 4 tahun kurungan penjara. (Tya/Ado)