Korupsi Hambalang, Wamenkeu: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Anny menegaskan bahwa kesalahan justru dibuat oleh Kemenpora.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Des 2013, 14:05 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 14:05 WIB
sidang-hambalang-131204a.jpg
Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawaty mengaku telah melakukan prosedur yang benar terkait pengucuran anggaran proyek pusat olahraga Hambalang. Anggaran itu dikucurkan dari skema anggaran tahun tunggal menjadi anggaran tahun jamak.

Menurut Anny yang kini menjabat Wakil Menteri Keuangan itu, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.

"Kami sudah sesuai prosedur, karena proses persetujuan kontrak tahun jamak sudah mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyear contract," ujar Anny Ratnawati saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Anny yang dihadirkan Jaksa KPK menegaskan justru Kemenpora, selaku kementerian yang mengajukan anggaran, telah melakukan kesalahan dalam pencairan anggaran proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab dalam aturan mainnya, penyediaan anggaran merupakan tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan.

Terlebih, tambah Anny, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan Kemenkeu hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.

Anny menambahkan, kelalaian pihak Kemenpora tidak hanya sebatas pencairan dana saja. Kemenpora juga lewat batas waktu revisi pengajuan anggaran Hambalang, yang harusnya revisi diajukan sebelum 15 Oktober ke pihak Dirjen Kemenkeu.

"Faktanya revisi itu diajukan pada akhir-akhir tahun. Ini kan jadi penumpukan (dokumen dari sejumlah kementerian). Padahal kami juga dituntut harus cermat periksa dokumen-dokumen itu," ujar Anny. (Eks/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya