Kasus Turbin Belawan, 2 Petinggi PLN Kembali Diperiksa

Keduanya yakni Direktur Keuangan PT PLN Setio Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Manusia, Eddy D Ening Praja.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Des 2013, 13:08 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 13:08 WIB
kejagung130214c.jpg
Dirut PT PLN Nur Pamudji sudah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp 25 miliar. Kini giliran 2 petinggi PLN yang diperiksa. Keduanya yakni Direktur Keuangan PT PLN Setio Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Manusia, Eddy D Ening Praja.

"Hari ini diperiksa 2 saksi dari PT PLN. Saudara Eddy D Ening Praja selaku Direktur SDM, dan Setio Anggoro Dewo Direktur Keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Dalam kasus ini 7 petinggi di jajaran direksi PT PLN yang notabene anak buah Menteri BUMN Dahlan Iskan, dipanggil jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan Flame Turbine pada Tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 & 2.2 tersebut.

Mereka yakni, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Direktur Operasi Indonesia Barat PT PLN Muhammad Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis PT PLN Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan & Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi PT PLN Nasri Sebayang dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.

Dari sederet nama tersebut diakui Untung, ada sebagian yang mangkir dari panggilan jaksa diantaranya Nasri Sebayang.

Adapun pemeriksaan para saksi, Untung menjelaskan, terkait jabatanya dan yang dinilai mengetahui terjadinya perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukkan langsung ke pemilihan langsung, persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi non OEM.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka yaitu eks General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto yang saat ini menjabat Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Karyawan PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara Rodi Cahyawan, dan karyawan PT PLN (Persero) Muhammad Ali.

Untung menambahkan, perkiraan kerugian yang ditanggung negara akibat kasus ini Euro 2.095.395,08 atau sekitar Rp 25.019.331.564 (Rmn/Ism)

Baca juga:
Kasus Korupsi Turbin, 2 Petinggi PLN Diperiksa Kejagung
Dirut PLN Nur Pamudji Penuhi Panggilan Jaksa

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya