Hakim Jambi yang Dilaporkan Selingkuh Diperiksa Minggu Depan

Saat ini, KY sudah selesai memeriksa semua saksi terkait dugaan perselingkuhan hakim ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Des 2013, 21:25 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 21:25 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Komisi Yudisial (KY) terus mendalami laporan adanya 2 hakim di Jambi yang berselingkuh. Hakim ES yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dilaporkan berselingkuh dengan Hakim MT yang berdinas di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo, Jambi.

Sejauh ini, KY sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan perselingkuhan itu. "Untuk saksi-saksi (pemeriksaan sudah selesai)," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (17/12/20013).

Setelah saksi-saksi ini, lanjut Imam, lembaga pengawas hakim itu akan memeriksa para terlapor, yakni ES dan MT. Keduanya akan dimintai keterangannya untuk menglarifikasi laporan dugaan 'cinta terlarang' mereka. "Nanti tinggal pemeriksaan hakim-hakim terlapor," kata Imam.

Menurut Imam, pemeriksaan ES dan MT tidak akan dilakukan di Kantor KY, melainkan di Jambi tepatnya di Pengadilan Tinggi Jambi. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan oleh 2 komisioner KY pekan depan. "Dijadwalkan minggu depan. Kita akan berangkatkan 2 komisioner KY untuk melakukan pemeriksaan di PT Jambi," ucap Imam.

Imam juga menerangkan, KY sebelumnya juga telah mengirim Tim Investigasi ke pengadilan tempat ES dan MT menjadi pengadil. Tim investigasi itu diterjunkan untuk mengorek keterangan dari saksi-saksi yang diangap mengetahui perbuatan terlarang kedua hakim itu.

"Pelapor yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim ES, juga sudah kita dapati keterangannya," ujar dia.

2 Hakim berinisial ES dan MT yang bertugas di Muara Tebo, Jambi diduga melakukan perselingkuhan. Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sedangkan pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.

Perselingkuhan keduanya terkuak, saat suami ES, HR melaporkan 'cinta terlarang' mereka ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saat melapor, pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut membawa sejumlah bukti perselingkuhan istrinya.

Selain melaporkan istrinya, HR juga melaporkan MT ke Pengadilan Agama Jambi. HR meminta kasus perselingkuhan itu diusut tuntas. Sebab, ES dan MT diduga telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya