Seorang penghulu dilarang untuk menerima honor dari pihak yang menikah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama telah sepakat, penerimaan honor kepada penghulu itu termasuk ke dalam penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.
Hal itu telah dirumuskan dalam rapat antara KPK, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Karenanya, KPK mengimbau agar setiap penghulu tidak menerima uang tambahan biaya pernikahan dari calon pengantin yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Bahwa praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12 B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Giri, karena masih banyak masyarakat yang ingin memberikan uang ke penghulu, maka hal itu pun harus dilaporkan kepada KPK. "Itu diatur dalam Pasal 13 C, bahwa penerima gratifikasi tidak dikenakan Pasal 12 B apabila dalam masa 30 hari memberitahu atau melaporkan," kata dia.
Giri menjelaskan, penerimaan gratifikasi untuk penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di Kantor Urusan Agama. Menurut dia, anggaran operasional di KUA saat ini hanya Rp 2 juta dalam sebulan. Namun anggaran itu baru akan ditambah menjadi Rp 3 juta dalam sebulan pada 2014 mendatang. "Namun anggaran tersebut tetap tak mencukupi buat menutup transport penghulu," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Giri, biaya operasional pencatatan di luar kantor dan di luar jam kantor ke depannya akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling lambat 2014, sambil menunggu peraturan yang baru, Kemenang akan keluarkan Peraturan Menteri," pungkas Giri. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan
Asyik..., Pemerintah Berencana Menghapus Biaya Nikah
Dirjen Bimas Islam: Uang Terimakasih Wajar
Hal itu telah dirumuskan dalam rapat antara KPK, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Karenanya, KPK mengimbau agar setiap penghulu tidak menerima uang tambahan biaya pernikahan dari calon pengantin yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Bahwa praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12 B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Giri, karena masih banyak masyarakat yang ingin memberikan uang ke penghulu, maka hal itu pun harus dilaporkan kepada KPK. "Itu diatur dalam Pasal 13 C, bahwa penerima gratifikasi tidak dikenakan Pasal 12 B apabila dalam masa 30 hari memberitahu atau melaporkan," kata dia.
Giri menjelaskan, penerimaan gratifikasi untuk penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di Kantor Urusan Agama. Menurut dia, anggaran operasional di KUA saat ini hanya Rp 2 juta dalam sebulan. Namun anggaran itu baru akan ditambah menjadi Rp 3 juta dalam sebulan pada 2014 mendatang. "Namun anggaran tersebut tetap tak mencukupi buat menutup transport penghulu," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Giri, biaya operasional pencatatan di luar kantor dan di luar jam kantor ke depannya akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling lambat 2014, sambil menunggu peraturan yang baru, Kemenang akan keluarkan Peraturan Menteri," pungkas Giri. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan
Asyik..., Pemerintah Berencana Menghapus Biaya Nikah
Dirjen Bimas Islam: Uang Terimakasih Wajar