[VIDEO] Mendagri: Hambit Bintih Harus Dilantik Dulu

Tak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang menyebut tersangka korupsi tidak bisa dilantik.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Des 2013, 07:15 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 07:15 WIB
mendagri-bupati-131225a.jpg
Rencana pelantikan pasangan bupati-wakil bupati kabupaten Gunung Emas, Hambit Bintih-Arton S Dohong mengundang beragam tanggapan. Selain status Hambit sebagai tersangka dugaan suap sengketa pilkada, ia juga tengah ditahan penyidik KPK. Hal itu menjadi dilematis antara legal formal dengan etika dan moral.

Dalam pandangan Kemendagri, pelantikan itu sebagai bentuk menghormati hukum. Kelak ketika status Hambit beralih menjadi terdakwa, otomatis akan diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau dia terpidana, dia harus mematuhi proses hukum. Tapi harus dilantik dulu," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (25/12/2013).

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurutunya, tak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang menyebut tersangka korupsi tidak bisa dilantik. "Jadi memang harus dilantik," jelas dia.

Meski begitu, dari sisi etika moral, langkah ini dianggap tak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Ironis sekali kalau tersangka masih menjabat. Apalah artinya dia dilantik tapi tidak bisa melakasanakan tugas pemerintahannya," ucap Advokasi Pukat Korupsi FH UGM, Madril.

Hambit Bintih dicokok KPK setelah terjerat kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Sengketa Pilkada Gunung Mas disidangkan pada 25 September 2013 lalu dengan majelis yang diketuai Akil Mochtar. Sengketa berawal dari keberatan para pasangan calon tentang dugaan adanya kecurangan yang sistematis, terstruktur, yang berpengaruh pada perolehan suara. (Ali)

Baca juga:

[VIDEO] Hambit Bintih Dilantik di Rutan, Ini Pandangan Warga
Bupati Hambit Bintih Segera Dilantik di Sel, KPK: Banyak Mudharat
Wabup Gunung Mas Mengaku Tak Pernah Ketemu Akil Mochtar

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya