Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Padahal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013.
Hal itulah yang membuat kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku ragu dengan pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan oleh KPK kepada kliennya.
"Buat saya, pertanyaannya kemudian, kita sejak awal meragukan penetapan tersangkanya. Ini kalau kita lihat, sepeti kasus Deddy Kusdinar di situ diungkap menyangkut keterlibatan Mas Anas soal mobil Harrier. Kami melihatnya malah menjadi bias," ujar Firman Wijaya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
"Sudah terlanjur disebutkan dalam surat dakwaan, tetapi arah pembuktiannya jadi tidak jelas. Jangan-jangan menetapkan tersangka dulu baru mencari buktinya."
Meski hingga kini, tim kuasa hukum masih menghormati setiap langkah yang ditempuh KPK. Namun kata Firman, jika lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu juga ragu dalam melanjutkan proses hukum terhadap Anas, maka kata dia, sebaiknya Anas dibebaskan dari semua sangkaan.
"Sebaiknya kalau orang tidak bersalah, dan kalau KPK ragu-ragu ya lepaskan," tukas Firman.
Abraham Samad menegaskan lembaganya pasti akan melakukan penahanan terhadap Anas. Namun, hal itu harus menunggu berkas perkara yang sedang disidik lembaganya melebihi 60 persen.
"Ini masalah teknis, karena penyidik dibatas masa penahanan selama 120 hari. Pertanyaan selanjutnya kapan AU (Anas Urbaningrum) ditahan? Kewenangan penahanan ada di penyidik," ujar Abraham kemarin. (Ism)
Hal itulah yang membuat kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku ragu dengan pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan oleh KPK kepada kliennya.
"Buat saya, pertanyaannya kemudian, kita sejak awal meragukan penetapan tersangkanya. Ini kalau kita lihat, sepeti kasus Deddy Kusdinar di situ diungkap menyangkut keterlibatan Mas Anas soal mobil Harrier. Kami melihatnya malah menjadi bias," ujar Firman Wijaya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
"Sudah terlanjur disebutkan dalam surat dakwaan, tetapi arah pembuktiannya jadi tidak jelas. Jangan-jangan menetapkan tersangka dulu baru mencari buktinya."
Meski hingga kini, tim kuasa hukum masih menghormati setiap langkah yang ditempuh KPK. Namun kata Firman, jika lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu juga ragu dalam melanjutkan proses hukum terhadap Anas, maka kata dia, sebaiknya Anas dibebaskan dari semua sangkaan.
"Sebaiknya kalau orang tidak bersalah, dan kalau KPK ragu-ragu ya lepaskan," tukas Firman.
Abraham Samad menegaskan lembaganya pasti akan melakukan penahanan terhadap Anas. Namun, hal itu harus menunggu berkas perkara yang sedang disidik lembaganya melebihi 60 persen.
"Ini masalah teknis, karena penyidik dibatas masa penahanan selama 120 hari. Pertanyaan selanjutnya kapan AU (Anas Urbaningrum) ditahan? Kewenangan penahanan ada di penyidik," ujar Abraham kemarin. (Ism)