Sekjen Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika dipecat Partai Demokrat dari keanggotaannya di DPR. Anas Urbaningrum pun menyebut pemecatan sang loyalis itu sebagai musibah politik.
"Pak Pasek menurut saya dapat musibah politik. Sebagai sahabat, saya bersimpati dan berdoa mudah-mudahan justru menjadi awal yang baik bagi Pak Pasek ke depan," ujar Anas di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2014).
Menurut Anas, Partai Demokrat tidak tepat memecat dan menyebut Pasek melanggar etika karena terlalu dekat dengan dirinya.
"Kode etik (Partai Demokrat) itu seingat saya konsep dasarnya dibuat Pak Amir Syamsuddin selaku Sekretaris Dewan Kehormatan. Dan itu tidak dimaksudkan seperti ini," kata Anas.
Ia juga menyinggung soal tidak ditandatanganinya surat pemecatan Pasek oleh SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang meneken surat itu adalah Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Di Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) yang saya baca itu harus ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan lain. Kalau disandingkan (SBY dan Ibas) mungkin kurang baik," tukas tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang itu. (Mut/Sss)
"Pak Pasek menurut saya dapat musibah politik. Sebagai sahabat, saya bersimpati dan berdoa mudah-mudahan justru menjadi awal yang baik bagi Pak Pasek ke depan," ujar Anas di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2014).
Menurut Anas, Partai Demokrat tidak tepat memecat dan menyebut Pasek melanggar etika karena terlalu dekat dengan dirinya.
"Kode etik (Partai Demokrat) itu seingat saya konsep dasarnya dibuat Pak Amir Syamsuddin selaku Sekretaris Dewan Kehormatan. Dan itu tidak dimaksudkan seperti ini," kata Anas.
Ia juga menyinggung soal tidak ditandatanganinya surat pemecatan Pasek oleh SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang meneken surat itu adalah Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Di Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) yang saya baca itu harus ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan lain. Kalau disandingkan (SBY dan Ibas) mungkin kurang baik," tukas tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang itu. (Mut/Sss)