`Butuh` 3 Ketua MK untuk Putuskan Pemilu Serentak 2019

Uji materi UU Pilpres dan Pileg ini hampir berjalan setahun. Bahkan, harus diajukan kembali oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza M.

oleh Rochmanuddin diperbarui 23 Jan 2014, 16:17 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 16:17 WIB
mahkamah-konstitusi-131120c.jpg
Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (pilpres) dan Wakil Presiden yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak akhirnya menuai hasil memuaskan. Sebab, uji materi ini akhirnya diterima MK. Namun uji materi ini harus melalui 3 kepemimpinan yakni Mahfud MD, Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.

Anggota aliansi Effendi Gazali menilai, uji materi ini 'sengaja ditunda-tunda'. Sebab aliansi mencatat pernyataan Mahfud MD--saat masih menjabat Ketua MK--pada sidang 10 Januari 2013 menyatakan uji materi ini harusnya sudah selesai karena seluruh persidangan telah rampung.

Bahkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat itu sudah mengambil keputusan terhadap uji materi undang-undang ini sudah ada hasilnya. Uji materi ini hampir berjalan setahun, namun hari ini MK akhirnya mengeluarkan putusan penerimaan uji materi tersebut. Bahkan, koalisi harus bertandang ke MK beberapa kali yakni pada 20 Mei, 21 Oktober 2013, serta 7 Januari 2014.

Bahkan anggota aliansi lainnya, Ray Rangkuti hampir putus asa karena MK tak kunjung memproses uji materi undang-undang tersebut. Ray menyatakan akan mencabut gugatan uji materi tersebut jika benar keputusan sudah ada. Namun UU Pilpres tersebut kembali didaftarkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dengan permasalahan yang sama, yakni meminta pemilu serentak.

Uji materi yang digugat Yusril tersebut akhirnya disidang perdana hari ini, 26 Januari dan langsung diterima MK. "Batas waktu kami melakukan penyabutan adalah saat MK mulai menyidangkan PUU yang pada intinya sama yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu itu," ujar Ray, Kamis 16 Januari 2014 lalu.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon yang tergabung dalam koalisi, yakni Effendi Gazali, Saldi Isra, Iman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan Slamet Effendy Yusuf. Dalam permohonannya, mereka meminta MK memutuskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilaksanakan serentak. (Rmn/Ism)

Baca juga:

MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
PKB: Hakim MK Harus Hati-hati Putus Uji Materi UU Pilpres

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya