Sekjen PPP: Dana Saksi Cegah Penyelewengan Suara Pemilih

Dana saksi bukanlah sebuah anggaran untuk membiayai partai politik, namun lebih kepada pencegahan suara ilegal.

oleh Widji Ananta diperbarui 04 Feb 2014, 11:29 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2014, 11:29 WIB
romahurmuziy-140204b.jpg
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung pembiayaan dana saksi parpol oleh negara. Hal ini untuk kepentingan demokrasi dan tidak ada penyelewengan suara pemilih.

"Keberadaan dana saksi akan lebih memastikan kehadiran saksi sehingga tidak ada suara pemilih yang diselewengkan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan, biaya saksi bukanlah sebuah anggaran untuk membiayai partai politik, namun lebih kepada pencegahan suara ilegal.

"Ini untuk membiayai peningkatan kualitas demokrasi dengan memastikan dalam pemilu tidak dibiarkan adanya manipulasi suara di tingkat TPS," lanjut pria yang kerap disapa Romi ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU 2/2011 tentang Partai Politik, dana saksi bukanlah termasuk dana dari APBN sebagaimana diatur dalam UU 2/2011 pasal 1 ayat (3). Maka dari itu, jika orang menyatakan dana saksi menyalahi peruntukan dalam pasal aquo, hal itu salah.

"Pembiayaan kepada parpol oleh negara 'diprioritaskan' untuk pendidikan politik, bukan 'diwajibkan'. Artinya negara, dalam bingkai desain UU tersebut, tidak dibatasi fungsi nya pada semata-mata pembiayaan pendidikan politik," kata Romi.

Mendagri Gamawan Fauzi belum menentukan sikapnya terkait pembiayaan dana saksi partai politik peserta Pemilu oleh negara. Menurutnya, jika parpol tidak setuju penggunaan dana partai oleh negara, maka pihaknya akan mengusulkan untuk mempertimbangkan kembali, meski draf rancangan dana saksi parpol tersebut sudah dibuat. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Dana Saksi Ditolak Parpol, Mendagri: Akan Dipertimbangkan
Dana Saksi Parpol Disebut Mendadak, Agun Golkar: Banyak yang Aneh
Dukung Dana Saksi, Cak Imin: 90 Persen Parpol Tak Punya Dana
Perludem: Dana Saksi Parpol `Politik Uang` yang Dilegalkan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya