Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB) melaporkan 8 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri, terkait putusan perkara sengketa Pilgub Jawa Timur. Namun laporan itu ditolak penyidik polisi, lantaran pelapor tak dilengkapi data yang akurat.
"Bukan ditolak, kami hanya disuruh melengkapi (data dokumen), Senin nanti (10 Februari) kami kembali lagi untuk membawa dokumen di antaranya risalah sidang," kata anggota tim advokasi FKPMKB Elang Rubrah, usai menemui penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Ia mengaku saat hendak melapor diterima petugas polisi bernama Tony dan Nursaid. Namun, karena dokumen dan data yang dibawa kurang memenuhi syarat untuk melaporkan kasus itu, pihaknya pun diminta melengkapi. Tak ayal, begitu mereka keluar dari gedung Bareskrim, pulang tanpa membawa surat Laporan Polisi.
"Tadi yang kita sampaikan dokumen-dokumen berita pernyataan Akil (Akil Mochtar eks Ketua MK). Tapi dokumen masih kurang mereka minta agar mengerucut pada dokumen lainnya, termasuk risalah sidang terkait laporan," ungkap dia.
Sementara Adhie Massardi yang ikut dalam forum itu menjelaskan, pihaknya melaporkan seluruh hakim MK yang memutus perkara sengketa Pilgub Jatim yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf karena diduga para hakim itu memanipulasi putusan atas Pilkada Jatim tersebut. Sebab, sesuai pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Pilkada Jawa Timur itu dimenangkan pasangan Khofifah, namun putusannya belum dibacakan.
"Karena menurut Akil, yang disampaikan pengacaranya, dalam rapat panel itu yang menang adalah Khofifah. Tapi ketika Akil nggak ada, setelah ditangkap KPK, yang diputuskan dalam pleno keputusan berubah, jadi Karwo yang menang. Di situlah mulai terjadi manipulasi," papar bekas Jubir Presiden Gus Dur itu. (Mut/Yus)
"Bukan ditolak, kami hanya disuruh melengkapi (data dokumen), Senin nanti (10 Februari) kami kembali lagi untuk membawa dokumen di antaranya risalah sidang," kata anggota tim advokasi FKPMKB Elang Rubrah, usai menemui penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Ia mengaku saat hendak melapor diterima petugas polisi bernama Tony dan Nursaid. Namun, karena dokumen dan data yang dibawa kurang memenuhi syarat untuk melaporkan kasus itu, pihaknya pun diminta melengkapi. Tak ayal, begitu mereka keluar dari gedung Bareskrim, pulang tanpa membawa surat Laporan Polisi.
"Tadi yang kita sampaikan dokumen-dokumen berita pernyataan Akil (Akil Mochtar eks Ketua MK). Tapi dokumen masih kurang mereka minta agar mengerucut pada dokumen lainnya, termasuk risalah sidang terkait laporan," ungkap dia.
Sementara Adhie Massardi yang ikut dalam forum itu menjelaskan, pihaknya melaporkan seluruh hakim MK yang memutus perkara sengketa Pilgub Jatim yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf karena diduga para hakim itu memanipulasi putusan atas Pilkada Jatim tersebut. Sebab, sesuai pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Pilkada Jawa Timur itu dimenangkan pasangan Khofifah, namun putusannya belum dibacakan.
"Karena menurut Akil, yang disampaikan pengacaranya, dalam rapat panel itu yang menang adalah Khofifah. Tapi ketika Akil nggak ada, setelah ditangkap KPK, yang diputuskan dalam pleno keputusan berubah, jadi Karwo yang menang. Di situlah mulai terjadi manipulasi," papar bekas Jubir Presiden Gus Dur itu. (Mut/Yus)