Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan atau total 15 bulan kepada Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I Demianus Idji, Wakil Ketua II Robert Nauw, dan mantan Sekda Papua Barat Marthen Rumadas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/2/2014), mereka divonis bersalah atas kasus korupsi APBD 2011 sebesar Rp 22 miliar.
Selain itu 39 anggota DPRD Papua Barat juga divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun karena majelis hakim berkeyakinan semua anggota DPRD bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Tetapi dalam amar putusannya, hakim tidak menyatakan semua anggota DPRD harus masuk penjara.
Para anggota dewan ini terbukti korupsi menggerogoti uang negara mencapai Rp 22 miliar. Dana sebesar itu seharusnya untuk menambah modal perusahaan daerah PT Papua Domerai Mandiri untuk menambah pendapatan daerah. Namun dana miliaran itu justru dipinjamkan ke DPRD. (Dan/Sss)
Baca juga:
Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum
Sidang Perdana Teroris Bekasi, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Denda Sejuta bagi Perokok yang Membawa Anaknya
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/2/2014), mereka divonis bersalah atas kasus korupsi APBD 2011 sebesar Rp 22 miliar.
Selain itu 39 anggota DPRD Papua Barat juga divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun karena majelis hakim berkeyakinan semua anggota DPRD bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Tetapi dalam amar putusannya, hakim tidak menyatakan semua anggota DPRD harus masuk penjara.
Para anggota dewan ini terbukti korupsi menggerogoti uang negara mencapai Rp 22 miliar. Dana sebesar itu seharusnya untuk menambah modal perusahaan daerah PT Papua Domerai Mandiri untuk menambah pendapatan daerah. Namun dana miliaran itu justru dipinjamkan ke DPRD. (Dan/Sss)
Baca juga:
Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum
Sidang Perdana Teroris Bekasi, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Denda Sejuta bagi Perokok yang Membawa Anaknya