Terobos Busway di Pejaten Jaksel, Mobil Kementerian Ditilang

Selain mobil kementerian, polisi menilang Kopaja P20 jurusan Senen-Lebak Bulus.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Feb 2014, 11:31 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2014, 11:31 WIB
mobil-ditilang-140217b.jpg
Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 473 RFS ditilang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan sterilisasi busway di arah Pejaten menuju Mampang, Jakarta Selatan. Diketahui mobil tersebut milik salah satu pejabat kementerian.

"Sopirnya sudah kita tilang, dan kita sita barang bukti berupa SIM," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Belum diketahui dari Kementerian mana mobil itu berasal. Yang jelas, polisi sudah melakukan tindakan tegas atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sopir.

Selain mobil Kementerian, polisi menilang Kopaja P20 jurusan Senen-Lebak Bulus, tak jauh dari lokasi di mana mobil RFS itu ditilang. Saat ditilang, Kopaja bernopol B 7428 DG tengah mengangkut banyak penumpang.

"Dan banyak juga motor yang kita tilang, jumlahnya sampai ratusan," tambah Hindarsono. Hindarsono menyatakan, polisi tidak akan segan menindak siapapun yang masih melanggar dengan menerobos Busway.

"Kami imbau kepada para pengendara, khususnya pengendara motor untuk tidak memasuki Busway meskipun tidak ada polisi yang berjaga. Karena masuk Busway sangat membahayakan keselamatan pengendara," tandas Hindarsono. (Mut/Ism)

Baca juga:
BKTB Dirusak Sopir KWK, Kadishub: Mereka Janji Tak Ganggu Lagi
[VIDEO] Dishub Gelar Mediasi, BKTB Kembali Beroperasi Esok
Dirut Damri Beberkan Beda Bus China dan Buatan Lokal

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya