Kasus Penyekapan PRT di Bogor Diduga Bukan yang Pertama

Kasus ini sudah pernah ditangani oleh advokat bernama Mahakati 2 tahun yang lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 00:45 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 00:45 WIB
pekerja-disekap-130504b.jpg
Kasus penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga dilakukan oleh istri jenderal polisi bukan kasus yang pertama kalinya.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum salah satu korban bernama Yuliana yaitu, Sugeng Santoso, yang mengatakan kasus ini sudah pernah ditangani oleh advokat bernama Mahakati 2 tahun yang lalu.

"Saya dihubungi advokat Mahakati, mengatakan 2 tahun lalu ada kasus yang sama yang diduga dilakukan oleh orang yang sama," jelas kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya itu kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2014).

Sugeng mengatakan, dirinya akan terus berkomunikasi dengan Mahakati untuk bisa menyampaikan fakta-fakta terbaru terkait kasus. "Artinya kasus ini adalah proses yang berulang," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko mengatakan saat ini 13 PRT yang menjadi saksi tengah dimintai keterangan oleh penyidik. "Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk mengetahui fakta yang ada disana," paparnya.

13 PRT yang diduga menjadi korban penyekapan berhasil dievakuasi oleh petugas Satreksrim Polres Bogor Kota sekira pukul 19.00 WIB dari rumah terduga pelaku penyekapan di Perumahan Bogor Baru, Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Penjemputan menggunakan 3 unit mobil dari polisi yaitu 1 unit mobil Innova hitam dan 2 unit mobil Xenia warna hitam dan putih. (Tya/Riz)

Baca juga:

Di Hadapan Jokowi, Walikota Bogor Singgung Kursi Istana
Kini Bendungan Katulampa `Banjir` Sampah
Satpol PP Bogor Kejar-kejaran dengan `Anjal`, 25 Orang Terjaring

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya