Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap 2 tersangka pegawai bea cukai, Heru Sulistyono dan Yusron Arif, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan itu setelah berkas keduanya P21 atau dinyatakan lengkap pada Senin 24 Februari kemarin. Dengan begitu, tak lama lagi keduanya akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
"Hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selaku jaksa penututnya. Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Arif menjelaskan, polisi telah menyelidiki dugaan suap ini sejak 4 bulan lalu. Dalam kasus ini, Heru yang merupakan bekas pejabat bea cukai dan Yusran selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama --perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor-- terlibat dalam pengurusan kegiatan ekspor impor.
"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21," kata Arief.
Pantuan Liputan6.com, saat keluar dari tahanan Bareskrim sekitar puku 11.35 WIB, Heru dan Yusron memakai baju tahanan berwarna oranye. Keduanya menolak berkomentar. Keduanya terlihat tenang saat digiring masuk ke dalam mobil Avanza hitam berplat nomor B 1097 BH. Kedua tersangka diantar penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut.
Yusran diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Heru menerima suap dalam bentuk polis asuransi. Tercatat ada 11 lembar asuransi dengan nilai polis Rp 11,4 miliar. Tindakan penyuapan itu sengaja dilakukan guna menghindari audir Ditjen Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membangun 10 anak perusahaan--umur perusahaan singkat--sejak 2005 sampai 2007. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan
Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
"Hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selaku jaksa penututnya. Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Arif menjelaskan, polisi telah menyelidiki dugaan suap ini sejak 4 bulan lalu. Dalam kasus ini, Heru yang merupakan bekas pejabat bea cukai dan Yusran selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama --perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor-- terlibat dalam pengurusan kegiatan ekspor impor.
"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21," kata Arief.
Pantuan Liputan6.com, saat keluar dari tahanan Bareskrim sekitar puku 11.35 WIB, Heru dan Yusron memakai baju tahanan berwarna oranye. Keduanya menolak berkomentar. Keduanya terlihat tenang saat digiring masuk ke dalam mobil Avanza hitam berplat nomor B 1097 BH. Kedua tersangka diantar penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut.
Yusran diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Heru menerima suap dalam bentuk polis asuransi. Tercatat ada 11 lembar asuransi dengan nilai polis Rp 11,4 miliar. Tindakan penyuapan itu sengaja dilakukan guna menghindari audir Ditjen Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membangun 10 anak perusahaan--umur perusahaan singkat--sejak 2005 sampai 2007. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan
Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas