Liputan6.com, Jakarta - Dalam aturan berlalu lintas di Indonesia, terdapat beberapa kendaraan yang mendapat prioritas saat di jalan raya. Kendaraan ini wajib didahulukan mengingat fungsi dan kepentingannya.
Prioritas ini diberikan kepada polisi yang sedang bertugas, iring-iringan pejabat tinggi dan tamu penting negara serta mobil-mobil untuk Search and Rescue (SAR). Kendaraan yang wajib didahulukan atau mendapat prioritas ditandai dengan lampu rotator yang terpasang.Â
Dijelaskan Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional Dan Wal PJR Korlantas Polri, rotator dengan warna biru digunakan oleh kepolisian, sedangkan rotator merah untuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Advertisement
"Polisi yang selama ini mendapat prioritas di jalan harus memberi kesempatan bagi mobil pemadam kebakaran atau ambulans," ungkap Wahyu, Jumat (7/8/2015).
Lebih lanjut, prioritas pada ambulans ini berlaku menyeluruh ke seluruh kalangan termasuk pejabat tertinggi negara. Presiden sekalipun harus memberi kesempatan bagi ambulans yang melintas saat membawa pasien.
"Prioritas yang diberikan kepada ambulans mengingat urusan nyawa atau keselamatan orang yang dibawanya," pungkasnya.
(ysp/ian)