Bagaimana Nasib Karyawan Mabua Harley-Davidson?

Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah pengurangan jumlah karyawan.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 11 Feb 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 19:27 WIB
20160211-Mabua Harley Davidson Indonesia Tutup, Penggemar Merapat ke Showroom-Jakarta
Suasana showroom PT Mabua Motor Indonesia di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Meski menghentikan keagenan, PT Mabua Motor Indonesia berkomitmen tetap memberikan layanan purna jual, suku cadang, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum memutuskan melepas status keagenan Harley-Davidson, PT Mabua Harley-Davidson (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) telah melakukan efisiensi agar bisnisnya tetap berlanjut. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah pengurangan jumlah karyawan.

Direktur Utama MHD Djonnie Rahmat mengatakan, mengenai efisiensi khususnya pengurangan pegawai sudah dilakukan sejak awal 2015.

"Caranya, karyawan-karyawan yang berstatus kontrak tidak diperpanjang. Jadi tidak diputus di tengah jalan tapi ditunggu sampai kontrak habis. Saat ini sisanya sekitar 140 orang," katanya di markas Mabua di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Tidak cuma karyawan berstatus kontrak, pegawai lainnya juga diberhentikan secara bertahap. "Kami mulai kurangi juga karyawan pada posisi-posisi tertentu pada setiap level. Ini terus berlangsung sesuai dengan kebutuhan yang ada," kata Djonnie.

Tidak lagi menjadi agen moge asal Amerika tersebut, MHD akan menutup semua dealer-nya yang berjumlah sembilan outlet. Lima dealer berada di Jakarta dan sisanya tersebar di beberapa kota.

Keputusan ini menjadi mimpi buruk bagi karyawan. Meski begitu, Komisaris MHD Soetikno Soedarjo mengaku akan berupaya untuk memberikan jalan yang terbaik bagi karyawannya.

"Sedihnya, pegawai saya 500 orang. Sekarang mereka harus meninggalkan usaha kami. Saya dan Pak Djonnie serta grup MRA berusaha untuk memberi alokasi pada unit-unit kami yang lain," pungkasnya.

Sementara itu ada sejumlah hal yang menyebabkan Mabua sulit menjual moge Harley-Davidson, selain masalah pelemahan rupiah adapula sejumlah aturan yang memberatkan.

Direktur UtamaMHDDjonnie Rahmat, mengatakan, setidaknya ada empat aturan yang memberatkan importasi motor besar, yakni:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • PMK No 175/PMK.011/2013 tentang Kenaikan Tarif PPh 22 Import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen;
  • PP No 22 Tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75 persen menjadi 125 persen;
  • PMK No 90/PMK.03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 Barang Mewah untuk Motor Besar dengan Kapasitas Mesin di Atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen; dan
  • PMK No 132/PMK.010/2015 tentang Kenaikan Tarif Bea Masuk Motor Besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya