Cara Malaysia Bikin Akur Taksi Online dan Konvesional

Regulasi transportasi berbasis aplikasi sedang disiapkan oleh Kementerian Transportasi.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 31 Mar 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 11:35 WIB
Regulasi Taksi Online di Malaysia Dibuat Serupa Taksi Biasa
regulasi transportasi berbasis aplikasi sedang disiapkan oleh Kementerian Transportasi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kasus penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Malaysia. Pengemudi taksi konvensional menggelar demonstrasi di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur mengkritisi keberadaan transportasi online yang semakin menjamur.

Tindakan yang masih ilegal ini langsung mendapat sorotan dari Menteri Transportasi Malaysia, Datuk Seri Liow Tiong Lai. Ia mendesak Komisi Transportasi Umum (KTU) mempercepat regulasi transportasi berbasis aplikasi.

Dilansir Paultan, Liow mengatakan pengemudi Uber dan GrabCar perlu mendapat SIM untuk kendaraan umum. Selain itu, mobil yang digunakan mengangkut penumpang juga harus menjalani pemeriksaan wajib oleh Puspakom.

Kebijakan untuk sopir taksi online ini akan disamakan seperti halnya sopir taksi konvensional. Pihak otoritas di Negeri Jiran sebenarnya tidak melarang operasional taksi online, namun perlu diatur agar tidak merugikan industri taksi konvensional.

KTU berusaha mencari solusi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sopir taksi konvensional. Sebelum kebijakan ini dilakukan, pengamat transportasi meminta KTU melihat kondisi pasar terlebih dahulu.

Tujuannya, supaya pasar yang memutuskan moda transportasi mana yang lebuh disukai konsumen. Ini juga sekaligus menjadi masukan terhadap sopir taksi konvensional untuk fokus meningkatkan layanan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya