Ini Aturan Main Plat Ganjil-Genap di Jakarta

Aturan plat nomor ganjil-genap akan berlaku khusus mobil.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 03 Jul 2016, 18:55 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2016, 18:55 WIB
20160406-Ahok Segera Terapkan Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap
Suasana kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan memberlakukan (aturan) sistem pelat nomor ganjil-genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama pihak terkait terus mencari upaya menekan angka kemacetanĀ di Jakarta yang semakin parah. Salah satu wacana yang kini berhembus yakni aturan plat nomor ganjil-genap.

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri mengungkapkan aturan ini akan berlaku pada ruas-ruas jalan yang sempat diberlakukan 3 in 1.

"Untuk di Sarinah Thamrin akan dikembangkan ke sana, sementara berjalan masih petugas melihat fisik. Nanti akan pake alat, bisa membaca banyak plat nomor," kata Unggul baru-baru ini.

Ia menjelaskan aturan plat nomor ganjil-genap akan berlaku khusus mobil. Nantinya akan terdapat dua titik yang terdiri dari titik pengintai dan titik dimana petugas menindak para pelanggar.

"Rute itu kalau harinya ganjil dia menggunakan plat genap kemudian di verifikasi, akan dicegat. Pos 1 kamera pengintai, kemudian berikutnya untuk mendindak," katanya.

Ia menilai Indonesia terlambat jika dibandingkan negara lain untuk aturan pembatasan kendaraan. Kondisi transportasi umum jadi kendala yang belum mendukung pelaksaan aturan.

"Justru kita paling ketinggalan, negara lain angkutan umumnya paling bagus. Orang boleh memiliki kendaraan tapi di jalan raya yang perlu dibatasi karena space terbatas,"

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya