Liputan6.com, Jakarta - Low Cost Green Car (LCGC) alias yang dikenal dengan mobil murah menjadi salah satu kendaraan paling laris di Indonesia. Dari data Gaikindo, penjualan LCGC di tahun lalu mencapai 228.800 unit atau mengusai 38,3 persen dari total penjualan mobil di pasar nasional.
Sekadar informasi, LCGC diatur melalui Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013, bersama dengan aturan tentang emisi rendah karbon, mobil listrik, dan hybrid biodiesel. Lebih spesifik, keberadaan LCGC diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 33 tahun 2013.
Dalam aturan ini, beberapa syarat agar mobil bisa disebut LCGC adalah ia harus hemat energi, harga yang terjangkau, menggunakan tambahan merek Indonesia, serta model dan logo yang mencerminkan atau punya "cita rasa" Indonesia.
Sementara soal mesin, ia tidak boleh lebih dari 1.200 cc (untuk varian bensin), dengan konsumsi bahan bakar minimal satu liter untuk jarak tempuh 20 km.
Harga menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam membeli mobil murah. Di awal kemunculannya, produk LCGC ditawarkan ditawarkan mulai dari Rp 80an juta hingga di bawah Rp 121 jutaan.
Kini, model LCGC paling murah ditawarkan dengan banderol Rp 92,55 juta, sedangkan paling mahal menyentuh angka Rp Rp 152,15 juta. Semakin tinggi harga, makin banyak pula fitur-fitur yang ditawarkan.
Dengan banderol yang kian melambung ini, apakah harga produk LCGC ini kemahalan dan masih pantas menyandang sebutan mobil murah? Suarakan pilihan Anda dalam polling mingguan di bawah ini:
Â