Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo, resmi menandatangani peraturan terkait keberadaan mobil hibrida dan listrik di Indonesia. Keberadaan mobil bermesin alternatif ini, bakal berkembang pada 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat, dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan mendukung penuh kehadiran mobil dan motor listrik di Indonesia. Bahkan, mencuat wacana untuk membuat proyek percontohan daerah khusus motor listrik di Bali.
Dijelaskan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sejalan dengan program pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan, serta peningkatan pariwisata dengan keberadaan mobil dan motor listrik tersebut.
"Hadirnya motor dan mobil listrik tersebut juga harus mampu mendukung eco green pariwisata di Indonesia," jelas Budi di Rapat Pengarahan Program Pembersihan, Pengamanan dan Kesiapan Infrastruktur Destinasi Wisata dalam rangka Kesiapan IMF-WB Annual Meeting 2018 di Bali, Rabu (13/04), dalam rilis yang diterima Liputan6.com.
Budi menambahkan, untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur destinasi wisata, diperlukan adanya peningkatan daya saing. "Harus perlu diperhatikan untuk tingkatkan daya saing, yaitu infrastruktur yang mudah, murah dan melayani," tambahnya.
Seperti diketahui, peraturan yang menjadi acuan pengembangan kendaraan hybrid dan listrik ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menargetkan penurunan emisi BBM hingga 2020.
Hal ini yang memacu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera menggodok regulasi yang tepat agar penggunaan motor listrik aman di jalan raya. "Kita mendukung segala upaya agar peraturan menteri yang mendukung tentang hal tersebut dapat segera dikeluarkan," pungkasnya.
Advertisement