Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan sepeda motor gede dengan tampang sport dianggap menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum Hawa. Kesan gagah dan macho akan terasa jika menggunakan motor sport
Namun begitu, menggunakan sepeda motor sport juga harus mematuhi aturan alias tidak sembarangan dan dilengkapi poin-poin yang tercatat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Advertisement
Baca Juga
Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport tetapi ternyata menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Seperti diunggah akun Instagram @polantasindonesia yang menilang motor sport karena masalah posisi TNKB.
Akun @polantasindonesia menegaskan dua poin berikut ini:
1. Pelat motor depan tidak boleh dipasang di windshield.
2. Pelat motor belakang harus dipasang pada sepatbor.
Menurut akun kepolisian lalu lintas RI tersebut, perihal TNK B sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.
Selanjutnya
Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
3. Warna TNKB sebagai berikut:
 a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
 b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
 c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
 d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
 e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Selain itu, terkait TNKB ini juga dicatat sesuai Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: