Liputan6.com, Jakarta - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti lebaran 2018 ditetapkan sebanyak 10 hari mulai dari 11-20 Juni 2018. Hal ini pula dipastikan sejumlah kegiatan perkantoran akan mengalami libur panjang.
Namun perlu dicatat, hal ini juga terjadi pada satuan kepolisian khususnya bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan ST Kapolri no ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir akun resmi NTMC di Instagram @ntmc_polri, keputusan ini menyebutkan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM akan libur saat cuti bersama Idul Fitri sejak 11-20 Juni 2018.
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir pada tanggal tersebut dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal pelayanan SIM ditutup atau Libur Cuti Bersama.
Akan tetapi, jika tidak sempat, Polri akan memberikan tenggang waktu pada 21 sampai 27 Juni 2018.
Adapun jika lewat dari 27 Juni 2018, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Â
Selanjutnya
Dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat, beberapa satpas akan tetap membuka layanan penerbitan SIM pada masa libur atau cuti bersama.
Sedangkan lokasi perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM online, Mobil SIM Keliling, dan Gerai Pelayanan SIM Online.
Info lebih lanjut bisa membuka website resmi sim Online di http://SIM-ONLINE.id dengan meng-klik SATPAS TUJUAN.
Advertisement