Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif nasional tengah bersiap menyambut era mobil ramah lingkungan atau mobil listrik. Tidak hanya pabrikan, pemerintah juga menyiapkan berbagai peraturan terkait kendaraan lisrik.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra mengatakan, akan ada beberapa aspek tambahan yang diuji terkait kendaraan listrik, salah satunya suara.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau di pengujian nanti ada uji baterai, terus uji kebisingan, noice, karena kita minta harus ada suara untuk kendaraan listrik," kata Dewanto di Jakarta.
Saat disinggung suara seperti apa yang harus ditimbulkan kendaraan listrik, Dewanto mengaku masih belum mengetahuinya secara detail. "Disable, tapi suaranya enggak boleh menyerupai suara yang ada di regulasi," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uji Tipe
Terkait baterai kendaraan listrik, pengujian yang akan dilakukan saat uji tipe ialah ketahanan, uji tahan api dan air, vibrasi serta guncangan.
"Apapun bahannya ada pengujiannya seperti dibakar lalu direndam air, ada semua itu. Kalau baterai kan itu komponen jadi itu Kementerian Perindustrian, kalau Kemenhub hanya menguji kendaraan yang sudah utuh," tutur Dewanto.
Advertisement