Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) Senin (17/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan 40 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Tabrakan maut tersebut melibatkan empat kendaraan yakni Bus Safari Dharma Raya, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk di KM 150 tol Cipali arah Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Kecelakaan di Tol Cipali terjadi Bus Safari Dharma Raya datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon di jalur A. Diduga pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi, sehingga kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur B. Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova, Xpander dan truk yang sedang melaju di jalur B," kata Direktur Polisi Lalu Lintas Kepolisian Jawa Barat M Aris dalam keterangan tertulis resminya, Bandung, Senin, (17/6/2019).
Akibat kecelakaan tersebut, Aris menegaskan 6 penumpang Xpander meninggal, 3 penumpang Innova meninggal dan 3 penumpang bus meregang nyawa.
Identitas Korban
Berikut identitas para korban yang meninggal dunia
Penumpang mobil Xpander
1. Heruman Taman (59)
2. Rafi (22)
3. Reza (22)
4. Radit (22)
5. Dafa (21)
6. Irfan (22)
Penumpang mobil Innova
7. Wiki (21)
8. Uki (45)
9. Amar (37)
10. Daryono (70)
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pendataan karena tidak membawa identitas dan saat ini jenazah berada di RS Cideres Majalengka.
Advertisement
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Menyalip dari Kiri Diibaratkan Berjudi dengan Kecelakaan
Saat berada di jalan tol ataupun jalan biasa, ketika medahului kendaraan lain atau yang biasa disebut menyalip ternyata ada aturannya. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan lebih lengkapnya tertulis di paragraf 3 soal jalur dan lajur lalu lintas, pasal 109 ayat 1 dan 2. Disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dengan memperhatikan pandangan yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
BACA JUGA
Namun, disebutkan juga dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, dijelaskan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), ia memiliki komitmen tidak akan menyalip dari sebelah kiri, meskipun dalam keadaan terburu-buru atau situasi lalu lintas yang aman.
"Kalau saya tidak ada halangan ada halangan, tidak akan menyalip dari kiri. Itu menyalahi baik aturan atau etika. Kita harus komitmen dengan diri sendiri," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com melalu sambungan telepon, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Batas Kecepatan
SelanjutnyaLanjutnya, dalam peraturan sendiri, khususnya di jalan bebas hambatan, untuk kendaraan di sebelah kiri batas kecepatan 60 km/jam, sedangkan sebelah kanan 80 km/jam atau untuk mendahului.
"Saat mendahului dari sebelah kiri, sudah pasti bertemu kendaraan dengan kecepatan yang rendah. Itu bertentangan, dan berjudi dengan kecelakaan, bukan lagi dengan keselamatan," tambahnya.
Lanjutnya, dengan menyalip dari sebelah kiri, akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, cepat atau lambat.
"Jadi, saya akan tetap stay di sebelah kanan. Jika pengemudi di depan tidak mau ngalah itu urusan meraka. Tapi, jika emosi dilibatkan dalam mengemudi, dan jadi kebiasaan akan mengakibatkan hal buruk," pungkasnya.