Hanya Hitungan Jam, Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi telah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan Sudirman Thamrin hari ini. Tersebar di 10 titik, pelanggar yang terdeteksi kamera CCTV akan mendapat surat konfirmasi dan membayar denda.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Jul 2019, 16:22 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 16:22 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi telah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan Sudirman Thamrin hari ini. Tersebar di 10 titik, pelanggar yang terdeteksi kamera CCTV akan mendapat surat konfirmasi dan membayar denda.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, hanya dalam hitungan jam ratusan pengemudi kendaraan roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran.

"Kita harus lihat kuantitas penerapan sistem ini. Baru beberapa jam saja sudah ratusan pelanggar yang teridentifikasi dan terdeteksi," kata Kompol Arif.

Hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, denda yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Denda itu mulai dari Rp500 ribu, jadi memang tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," ujar Kompol Arif.

 

Menggantikan Petugas di Lapangan

Hadirnya kamera CCTV dan sistem ETLE diharapkan mampu menekan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Sehingga, tertib berlalu lintas dan timbulnya kecelakaan akibat pelanggaran dapat diantisipasi.

"Memang sistem ini untuk menggantikan petugas di lapangan. Jadi pelanggaran secara otomatis akan terdeteksi," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya