Ganjil Genap Resmi Diperluas, Pedagang Mobkas Bersiap

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas dan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Agu 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 15:00 WIB
Pilihan mobil bekas dengan harga Mitsubishi Xpander (Oto.com)
Pilihan mobil bekas dengan harga Mitsubishi Xpander (Oto.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas dan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Meski informasi yang beredar sebelumnya menyebut kendaraan roda dua akan terkena ganjil genap, Syafrin menegaskan peraturan tersebut tak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat.

Melihat hal tersebut, sejumlah pedangan mobil bekas di wilayah Jabodetabek optimistis mampu mendapatkan dampak positif karena beberapa konsumen akan membeli mobil dengan pelat berbeda.

"Udah mulai calon konsumen mencari mobil dengan nomor polisi yang mereka enggak punya. Mestinya permintaan penjualan meningkat ya," kata pemilik showroom Chelsea Mobil, Teddy kepada Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pedagang Mobil Bekas Lainnya

Sementara itu, pedagang dari Langgeng Indah Makmur, Halim mengatakan, perluasan ganjil genap untuk kendaraan roda empat tidak terlalu berpengaruh pada penjualan mobil bekas.

"Kalau bicara perluasan ganjil genap sih dampaknya enggak terlalu besar. Jadi memang enggak terlalu berpengaruh ya, biasanya seperti itu," ujar Halim.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya