Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 13 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!

Dalam upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan stakeholder terkait kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (13/1/2025).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta yang berlaku di awal pekan hari ini, Senin (13/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan stakeholder terkait kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (13/1/2025).

Seperti yang telah kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di jalanan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum atau kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Mengingat di awal pekan hari ini, Senin (13/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas. Sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dilarang.

 

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips Panjang bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk membantu pengendara menavigasi kebijakan ini, berikut adalah beberapa strategi dan tips yang dapat diadopsi:

1. Perencanaan Rute Alternatif:

- Sebelum berangkat, pengendara sebaiknya memetakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu dalam menemukan jalur yang lebih efisien dan bebas dari aturan ini.

2. Pemanfaatan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang kini sudah terintegrasi dengan baik. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi kemacetan.

3. Carpooling atau Ride Sharing:

- Menggunakan layanan carpooling atau ride-sharing dapat menjadi solusi efektif. Dengan berbagi kendaraan, tidak hanya menghemat biaya tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

4. Pekerjaan Fleksibel:

- Jika memungkinkan, diskusikan dengan atasan mengenai fleksibilitas jam kerja atau opsi bekerja dari rumah pada hari-hari tertentu untuk menghindari jam sibuk.

5. Kendaraan Ramah Lingkungan:

- Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik atau hibrida. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan jenis ini dari kebijakan ganjil genap.

6. Penggunaan Aplikasi Manajemen Waktu:

- Aplikasi manajemen waktu dapat membantu pengendara merencanakan aktivitas harian mereka dengan lebih efisien, menghindari perjalanan yang tidak perlu selama jam ganjil genap.

7. Pengaturan Waktu Perjalanan:

- Usahakan untuk melakukan perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih malam untuk menghindari kemacetan.

8. Mengikuti Perkembangan Informasi:

- Selalu perbarui informasi terbaru mengenai kebijakan lalu lintas melalui media sosial atau situs resmi pemerintah untuk mengantisipasi perubahan mendadak.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Dengan perencanaan yang matang dan penyesuaian strategi berkendara, pengendara dapat tetap efisien dan produktif meskipun ada pembatasan.

Diharapkan dengan kebijakan ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan ramah lingkungan bagi semua warganya.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
(Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya