UD Trucks Komentari Peraturan ODOL yang Ditunda

Sebagai pemain di segmen kendaraan niaga, UD Trucks menyatakan siap mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya menunda penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 26 Feb 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 14:24 WIB
Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru.
Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pemain di segmen kendaraan niaga, UD Trucks menyatakan siap mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya menunda penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

"Kalau dari sisi produsen sebenarnya kita memikirkan bagaimana bisa sesuai dengan peraturan pemerintah. Produsen mesti patuh terhadap regulasi, meskipun itu mundur," kata Aloysius Chrisnoadhi, Marketing and After Sales Service Director PT UD Astra Motor Indonesia di BSD, Tangerang.

Saat disinggung persiapan yang dilakukan, pria yang akrab disapa Chris tersebut mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dari sisi produk.

"Persiapan kita enggak pernah berhenti. Begitu bilang start persiapan itu terus sampai tercapai. Tentunya persiapan produk," ujarnya.

Selain itu, adanya pro kontra terkait penundaan penindakan ODOL, Chris menilai sebagai hal yang lumrah, karena setiap pihak memiliki pandangan tersendiri.

"Pertimbangan dari pemerintah plus minus ya. Pastinya regulasi ada pro dan kontra. Saya percaya sudah dipikirkan," tuturnya.

 

Berlaku Awal 2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menunda batas toleransi pembebasan angkutan berlebih muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) hingga akhir 2022, dan peraturan pelarangan ODOL berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL bersama kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, dan para asosiasi industri seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),di Kementerian PUPR, Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya