PSBB Berlaku Besok, Ini Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi

Untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta akan berlaku, Jumat (10/4/2020) besok.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 16:00 WIB
APTB Dilarang Melintas di Jalur Busway
Tidak tercapainya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara APTB dengan Tranjakarta menyebabkan APTB dilarang melintas jalur Transjakarta mulai pekan depan, Jakarta, Kamis (7/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta akan berlaku, Jumat (10/4/2020) besok.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penutupan akses masuk maupun keluar di wilayah DKI Jakarta.

Meski demikian, pembatasan moda transportasi selama PSBB akan dilakukan.

"Dalam ketentuan PSBB, ada beberapa pembatasan salah satunya adalah pembatasan moda transportasi. Terkait dengan pembatasan moda transportasi maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, yakni satu tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," kata Sambodo.

Hal kedua yang perlu diperhatikan ialah pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi dan umum. Namun, pihak kepolisian saat ini masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta.

"Untuk pembatasan transportasi barang, perlu disampaikan, seluruh transportasi darat, laut dan udara masih bisa berjalan, khususnya barang kebutuhan hidup masyarakat yaitu kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi." ujar Sambodo.

Sementara untuk angkutan barang, Sambodo merinci ada sekitar 10 kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Berikut Daftar 10 Angkutan Barang:

Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk pengedaran uang

5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan jemputan karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya