Liputan6.com, Jakarta - Nama Nissan Leaf telah terdaftar di Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya, Nissan LEAF telah beberapa kali menampakkan wujudnya di Indonesia, seperti dalam gelaran GIIAS dan Parade Mobil Listrik di Monas pada 2019 lalu. Hanya saja, waktu itu mobil listrik ini masih sebatas pengenalan.
Advertisement
Dengan tercatat di Permendagri No.8 Tahun 2020, ada PT Nissan Motor Indonesia (NMI) akan menjual Nissan LEAF dalam waktu dekat. Bahkan, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) mobil listrik ini juga telah tercantum.
Dalam lampiran tersebut, Nissan LEAF tercatat memiliki NJKB Rp529 juta serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) sebesar Rp555,45 juta. Artinya, banderol hatchback ramah lingkungan itu bisa lebih terjangkau dibanding mobil listrik lainnya.
Â
Nissan Leaf
Sebagai perbandingan, mobil listrik BMW i3S dijual dengan harga Rp1,299 miliar off-the-road atau sekitar Rp1,5 miliaran OTR Jakarta. Selain itu, ada juga Mitsubishi Outlander PHEV yang dibanderol Rp1,289 miliar.
Sampai berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi resmi dari PT NMI terkait Nissan LEAF. Namun, akan menarik seandainya mobil listrik tersebut benar-benar dijual dengan harga tak sampai Rp1 miliar. Kita tunggu saja.
Sumber: Otosia.com
Advertisement