Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memutarbalikkan sebanyak 68.045 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta. Pasalnya, mobil atau motor ini tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pengendara harus putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM, yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui keterangan pers tertulis, seperti dilansir News Liputan6.com, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Lanjut Yusri, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan tersebut, adalah akumulasi dari pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020, yang berlangsung dari 24 April hingga 26 Mei 2020. Selain itu, juga ditambah dengan perpanjangan masa operasi sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020.
Sementara itu, pada pelaksanaan operasi pertama, terjaring sebanyak 41.439 kendaraan yang harus diputar balik. Sedangkan pada pelaksanaan waktu tambahan, sebanyak 26.606 kendaraan diputar balik agar tidak masuk wilayah Ibu kota.
Titik Penyekatan
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan operasi tersebut, para pengendara yang diutar balik kena di 20 titik pemeriksaan SIKM, yang berada di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dengan rincian sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Penyekatan lapis kedua sendiri, berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dari data kendaraan yang diputar balik di wilayah Jakarta, didominasi motor dan di luar Jakarta didominasi mobil pribadi.
Advertisement