Tak Ada SIKM, 68.045 Kendaraan Diputar Balik Selama Operasi Ketupat 2020

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memutar balikan sebanyak 68.045 kendaraan

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Jun 2020, 15:33 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 15:33 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memutarbalikkan sebanyak 68.045 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta. Pasalnya, mobil atau motor ini tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pengendara harus putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM, yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui keterangan pers tertulis, seperti dilansir News Liputan6.com, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Yusri, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan tersebut, adalah akumulasi dari pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020, yang berlangsung dari 24 April hingga 26 Mei 2020. Selain itu, juga ditambah dengan perpanjangan masa operasi sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Sementara itu, pada pelaksanaan operasi pertama, terjaring sebanyak 41.439 kendaraan yang harus diputar balik. Sedangkan pada pelaksanaan waktu tambahan, sebanyak 26.606 kendaraan diputar balik agar tidak masuk wilayah Ibu kota.

Titik Penyekatan

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan operasi tersebut, para pengendara yang diutar balik kena di 20 titik pemeriksaan SIKM, yang berada di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dengan rincian sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Penyekatan lapis kedua sendiri, berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dari data kendaraan yang diputar balik di wilayah Jakarta, didominasi motor dan di luar Jakarta didominasi mobil pribadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya