Lalu Lintas ke Arah Puncak di Akhir Pekan Turun Signifikan Akibat PSBB

Tak melakukan sistem satu arah (one way), arus lalu lintas di kawasan Puncak terpantau landai selama akhir pekan. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengaku volume kendaraan ke area wisata mengalami penurunan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Sep 2020, 12:04 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 12:04 WIB
PSBB Bogor Raya, Jalur Menuju Puncak Lengang
Pejalan kaki melintasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Arus lalu lintas di kawasan Puncak lengang seiring penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Kabupaten dan Kota Bogor pada Rabu (15/4) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas di kawasan Puncak terpantau landai selama akhir pekan. Sistem satu arah (one way) yang biasanya rutin dilakukan akhirnya ditiadakan.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengaku volume kendaraan ke area wisata di kawasan Puncak mengalami penurunan.

“(Arus lalu lintas ) masih normal dua arah. Masih belum diberlakukan CB (cara bertindak) satu arah (one way). Artinya volume kendaraan itu menurun dan relatif landai lancar,” katanya dilansir seperti NTMC Polri, Senin (21/9/2020).

Menurunnya jumlah wisatawan dari Jakarta menjadi penyebab lalu lintas ke arah puncak terpantau lancar.

AKP Fitra juga menjelaskan, jumlah wisatawan ke arah Puncak mengalami penurunan 70 sampai 80 persen dibandingkan kondisi normal.

“Artinya, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jakarta itu pengaruh pada wisatawan yang mau ke puncak. Kesadaran Covid-19 itu meningkat. Artinya wisatawan enggak mau ke Puncak, masih PSBB,” ujarnya.

Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Puncak juga diperketat. Apabila terdapat pengendara yang tidak menggunakan masker, akan diputarbalikkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kendaraan Harus Memutar Balik

Tak hanya itu, petugas juga akan memutarbalikkan kendaraan bila kapasitas lahan parkir di restoran atau tempat wisata sudah lebih dari 50 persen.

“Iya dipantau. Apabila ada kapasitas sudah lebih dari 50 persen, itu yang menilai dari gugus tugas, ya kita berhak untuk melarang (pengendara) untuk memutarbalikkan juga. Peran media untuk sosialisasi penertiban Puncak 50 persen, pengaruh juga karena mungkin wisatawan takut diputarbalikkan,” tuturnya.

Karena jumlah wisatawan menurun, Fitra mengungkapkan, tak ada sistem satu arah yang diberlakukan. Baik one way dari bawah ke atas (Simpang Gadog-Puncak Pass) atau sebaliknya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya