Aturan Baru Naik Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Transisi

Bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisi boleh 100 persen

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Okt 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 11:02 WIB
Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Bundaran HI
Polisi mengimbau pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi mobil dan motor yang berboncengan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Penerapan hari pertama PSBB hingga 14 hari kedepan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan selalu menggunakan masker.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Langkah ini diambil, setelah melihat beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Dengan berlakunya masa PSBB transisi kembali, memang ada beberapa peraturan yang telah disesuaikan. Berdasarkan dokumen PSBB Transisi, yang Liputan6.com kutip, Senin (11/10/2020), untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas, dan operasinal sesuai peraturan Dishub dan Kemenhub.

Sedangkan bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

"Wajib memakai masker dan melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan," tulis aturan tersebut dalam dokumen PSBB Transisi.

Sementara itu, untuk pengguna motor, wajib menggunakan masker dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ganjil Genap Belum Berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.

"Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sambodo soal aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi, mulai 12-25 Oktober 2020.

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya