Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, kendaraan-kendaraan tua bisa selamat dari sanksi aturan uji emisi yang ditetapkan pemerintah.
"Tetap bisa. Jadi regulasi yang ditetapkan pemerintah tidak semena-mena. Selain ada Pergub 66 ada peraturan lingkungan 5 tahun 2006 ambang batas kendaraan motor lama. Itu sudah sangat bijaksana," kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Berbicara saat Ototalks 'Pilih Ikut Uji Emisi atau Ditilang', Jumat (22/1/2021), Ahmad Safrudin atau yang akrab disapa Pak Puput mengatakan bahwa dalam aturan tersebut, ambang batas kendaraan-kendaraan tua ini ditetapkan berbeda.
"Diatur, kendaraan motor dua langkah (2-tak) buatan sebelum tahun 2010. Boleh hanya karbon monoksida maksimum 4,5 persen. Hidro karbon 12.000 ppm," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Batasan
Sementara, untuk kendaraan mesin empat langkah dibuat sebelum tahun 2010 ditetapkan bahwa karbon monoksida maksimum 5,5 persen sedangkan hidrokarbon cukup rendah, yakni 2.400 ppm.
"Jadi, enggak sezalim itu lah. Kendaraan tua tidak apa apa asal dirawat. Masyarakat yang masih mencintai mobil lamanya tidak masalah asalkah dirawat dan memenuhi baku mutu," ujarnya.
Walau begitu, tetap ada peraturan yang bisa menjegal hal ini, terutama yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
"Ingub memang ada. Salah satu ketentuannya, mulai 2025, usia kendaraan yang boleh beropearsi di DKI maksimum 10 tahun. Kecuali peraturan itu ditetapkan. Tapi itu kan belum berlaku, dan beda konteksnya," kata dia.
Sumber: Otosia.com
Advertisement