Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Menekan Mobilitas di Tengah PPKM Darurat

Polda Sumatera Selatan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil-genap untuk menekan mobilitas masyarakat.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 06 Jul 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 06:00 WIB
Polisi mulai berlakukan pembatasan ganjil-genap di Palembang, Sumatera Selatan
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Palembang- Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan demi menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menutup beberapa ruas jalan agar masyarakat lebih tertib. Giat ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di beberapa kota lain di Pulau Jawa dan Bali.

Selain memberlakukan penutupan beberapa ruas jalan, Satuan Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, juga kembali memberlakukan sistem ganjil-genap untuk menbatasi mobilitas masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan.

Setidaknya, ada empat ruas jalan di Palembang, Sumatera Selatan, yang memberlakukan sistem gage tersebut. Antara lain adalah Jalan Merdeka, Jalan POM IX  Jalan A Rivai, dan Jalan Angkatan 45.

“Upaya pembatasan mobilitas juga telah dilakukan yakni dengan menyekat beberapa ruas jalan yang berpotensi memicu terjadinya kerumunan, terutama di malam hari," jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, dalam keterangan resminya, dilansir korlantas polri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diberlakukan Pada Pukul 16:00 sampai 22:00 wib

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemberlakuan sistem gage ini, berlaku mulai pukul 16:00 sampai 22:00 wib pada Senin sampai Sabtu. Beberapa petugas seperti Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP turut berjaga di lokasi.

Dalam giat ini, petugas banyak mengarahkan plat nomor genap pada tanggal ganjil, dan diarahkan untuk menuju jalan lain.

"Kedua kawasan yang disekat saat itu adalah Kawasan Simpang Kantor DPRD Sumsel dan Kambang Iwak Palembang, Ilir Barat I, Palembang," tambah Eko Indra Heri.

Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di Palembang bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengurangi penyebaran virus corona.


Infografis Benarkah Vaksin Covid-19 Bikin Kekebalan Tubuh 100 Persen?

Infografis Benarkah Vaksin Covid-19 Bikin Kekebalan Tubuh 100 Persen?
Infografis Benarkah Vaksin Covid-19 Bikin Kekebalan Tubuh 100 Persen?
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya