Liputan6.com, Palembang- Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan demi menekan penyebaran covid-19Â di Indonesia.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menutup beberapa ruas jalan agar masyarakat lebih tertib. Giat ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di beberapa kota lain di Pulau Jawa dan Bali.
Selain memberlakukan penutupan beberapa ruas jalan, Satuan Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, juga kembali memberlakukan sistem ganjil-genap untuk menbatasi mobilitas masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan.
Advertisement
Setidaknya, ada empat ruas jalan di Palembang, Sumatera Selatan, yang memberlakukan sistem gage tersebut. Antara lain adalah Jalan Merdeka, Jalan POM IXÂ Jalan A Rivai, dan Jalan Angkatan 45.
“Upaya pembatasan mobilitas juga telah dilakukan yakni dengan menyekat beberapa ruas jalan yang berpotensi memicu terjadinya kerumunan, terutama di malam hari," jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, dalam keterangan resminya, dilansir korlantas polri.
Â
Diberlakukan Pada Pukul 16:00 sampai 22:00 wib
Pemberlakuan sistem gage ini, berlaku mulai pukul 16:00 sampai 22:00 wib pada Senin sampai Sabtu. Beberapa petugas seperti Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP turut berjaga di lokasi.
Dalam giat ini, petugas banyak mengarahkan plat nomor genap pada tanggal ganjil, dan diarahkan untuk menuju jalan lain.
"Kedua kawasan yang disekat saat itu adalah Kawasan Simpang Kantor DPRD Sumsel dan Kambang Iwak Palembang, Ilir Barat I, Palembang," tambah Eko Indra Heri.
Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di Palembang bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Advertisement