Liputan6.com, Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang STNK, Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Nantinya pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran kendaraan bermotor serta SWDKLLJ khusus kepemilikan pribadi, dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan secara daring tanpa harus mengunjungi outlet atau gerai Samsat.
"Ini one stop service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll)," ujar Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf seperti dikutip dari situs samsatdigital.id.
Advertisement
Sementara itu Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa di luar penggunaan aplikasi Signal untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 10.000.
"Untuk penggunaan aplikasi Signal, memang ada biaya jasa penggunaan sistem. Besarannya hanya Rp 10.000 ," papar Taslim.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Merawat Aplikasi
Menurut Taslim tarif tersebut digunakan untuk merawat aplikasi Signal tanpa harus menggunakan kas negara. Saat ini perawatan aplikasi tersebut menggandeng pihak ketiga atau swasta.
"Itu karena aplikasi dibangun kerja sama dengan pihak ketiga/swasta. Hal itu kita lakukan agar tidak terjebak oleh manajemen penggunaan keuangan negara. Sistem harus terus dirawat, dikembangkan dan ada pembiayaan rutin, seperti membayar biaya OTP dan tenaga customer service," jelasnya.
Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui Google Playstore, sedangkan untuk platform iOS masih dalam tahap pembangunan. Cukup mengisi kata kunci "Samsat Digital Nasional".
Sumber: Otosia.com
Advertisement