Perokok Jangan Egois, Ini Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Bagi pengguna kendaraan bermotor, sebaiknya urungkan niat untuk merokok sambil berkendara. Selain melanggar aturan dan berpotensi disanksi, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 09:00 WIB
Merokok Sambil Naik Motor, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu
Merokok sambil naik motor, siap-siap denda Rp750 ribu

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna kendaraan bermotor, sebaiknya urungkan niat untuk merokok sambil berkendara. Selain melanggar aturan dan berpotensi disanksi, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh laman Indonesia.go.id, Kamis (14/10/2021) soal aturan merokok dan juga sanksinya. Menurut laman itu, merokok sambil berkendara memicu beberapa masalah seperti berikut:

1. Membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. 

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi. 

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Selain itu, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00," isi aturan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan mengenai aturan yang sama.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," isi aturan itu.

Dalam postingan Instagram @divisihumaspolri, diunggah Sabtu (16/10/2021), pihak kepolisian turut memberikan sosialisasi terkait larangan merokok ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Komentar Warganet

Beberapa netizen pun terlihat menyatakan pendapatnya di kolom komentar.

"Masih banyak nih, giliran di tegur malah galakkan dia," tulis @kang_guroe.

"Saya pernah jadi korban pengendara sambil merokok. Saya tegur eh dia ngegas: itu kaca helm fungsinya untuk apa??? Setelah perdebatan yang panjang akhirnya dia meminta maaf setelah saya dibela pengendara yang lain," ungkap akun @botolkecappppppp.

"Saya lihat malah polisi yg ngendarai motor sambil ngeroko malam malam," sambut akun @aska_shizuoka_sukandar.

"Boleh tidak pak kita pecahin kaca mobil atau tendang motornya yg merokok sambil berkendara?" tanya @rachmatbuchari_.

"Tambah lagi pasal pencemaran lingkungan.. karena hampir semuanya pengendera yg merokok buang puntung rokoknya pasti sembarangan," timpal @moch_rizaldy15.

Sumber: Otosia.com

Infografis Semua Vaksin Covid-19 Program Nasional Gratis, Laporkan bila Berbayar.

Infografis Semua Vaksin Covid-19 Program Nasional Gratis, Laporkan bila Berbayar. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Semua Vaksin Covid-19 Program Nasional Gratis, Laporkan bila Berbayar. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya