Menteri Ini Ingin Mobil Pelanggar Batas Kecepatan Disita hingga Dilelang

Pemerintah Austria berencana untuk menerbitkan peraturan terkait pembatasan kecepatan di jalan raya dengan hukuman bisa menyita dan menjual mobil yang bersangkutan

oleh Fahmi Rizki diperbarui 26 Des 2022, 08:11 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 08:11 WIB
FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Teknis mengenai pembatasan kecepatan kendaraan tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi di beberapa negara lain juga telah menerapkan regulasi serupa untuk menekan angka kecelakaan jalan raya.

Kini di Indonesia telah menerapkan pembatasan kecepatan di jalan tol dengan kecapatan maksimum berkisar 80 - 90 kilometer per jam. Apabila pengemudi berakselerasi lebih dari kecepatan tersebut, maka kamera tilang elektronik akan langsung meng-capture dan siap-siap surat tilang akan datang ke alamat rumah Anda.

Di Austria contohnya, dilansir dari Rideapart pemerintah telah menetapkan batas maksimum kecepatan yang harus dipatuhi oleh para pengendara.

Menteri Perlindungan Iklim, Lingkungan, Energi, Mobilitas, Inovasi, dan Teknologi, Leonore Gesessler, secara terbuka mengajukan proposal terkait hukuman yang akan diterima bagi pengemudi yang kedapatan melebihi batas kecepatan.

Sebagai informasi awal, di kota-kota Austria batas kecepatan yang harus dipatuhi adalah 50 kilometer per jam (kpj) atau sekitar 31 mil per jam. Sedangkan untuk di jalan tol, pemerintah membatasinya dengan kecepatan maksimum 130 kpj atau setara dengan 80 mil per jam.

Apabila Undang-Undang baru tersebut disetujui lalu disahkan oleh parlemen, maka petugas dapat menyita kendaraan yang dipakai oleh masyarakat yang melebihi batas kecepatan.

Bila memungkinkan, negara juga akan melakukan lelang terkait kendaraan yang telah disita tersebut.

Apabila pengemudi tersebut kedapatan secara berkali-kali melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan, maka negara akan langsung menyita dan menjual kendaraan tersebut agar pengemudi tidak lagi melakukan kesalahan tersebut.

Stok BBM di Jawa Tengah dan DIY Dipastikan Aman Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Menyambut libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Pertamina sebagai penyedia Bahan Bakar Minyak menyatakan bahwa ketersediaan stok BBM yang mereka miliki cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa liburan.

Terlebih untuk destiasi utama seperti di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa kondisi ketersediaan tersebut dalam kapasitas aman.

Hal ini guna memberikan kenyamanan kepada para masyarakat yang menikmati liburan dengan destinasi tersebut. Dengan begitu, mereka tidak perlu khawatir akan kehabisan stok Bahan Bakar Minyak selama berada di wilayah tersebut.

Tentunya, kepastian tersebut diumumkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam kunjungan kerja ke SPBU yang berada di KM 379 A ruas tol Batang - Semarang.

"Selama periode satgas Nataru ini, saya berharap pekerja maupun tim satgas yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan berpergian dengan memastikan kelancaran penyaluran BBM maupun LPG kepada masyarakat," jelas Alfian.

Pada masa satgas Natal 2022 dan tahun baru 2023 diprediksi setidaknya akan ada peningkatan kebutuhan sekitar 8 persen untuk Gasoline (bensin) dan 1,5 persen untuk Gasoil (diesel) dibandingkan rata-rata harian normal Oktober 2022.

Saat ini, stok dan penyaluran BBM dalam kondisi aman dan berjalan dengan lancar. Pertamina berkomitmen untuk menjamin ketersediaan BBM selama Satgas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya