Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kepolisian Wilayah Changhua mengeluarkan denda bagi pemotor yang melebihi sudut kemiringan lebih dari 30 derajat dari posisi vertikal saat berkendara. Pihak polisi Changhua telah mengumumkan pemasangan dua titik kamera di Jalan County Road 139.
Dilansir Paultan, kamera sudut miring diprogram untuk mengambil foto pengendara motor yang melebihi sudut miring lebih dari 30 derajat yang akan dimulai pada tanggal 15 November mendatang.Â
Baca Juga
Jalan County Road 139 yang berada di sepanjang punggung Pegunungan Bagua Changtou dan populer di kalangan pengendara karena pemandangannya dan jalanannya yang berkelok-kelok yang membuat para pengendara motor suka melakukan aksi cornering.
Advertisement
Polisi Changhua mengatakan bahwa tikungan tersebut dikenal sebagai "Tikungan Maut" dan dikenal sebagai tempat yang berbahaya untuk berkendara dan kecelakaan.
Sistem kamera akan dipasang di beberapa titik yang akan mengandalkan pelat nomor dan pengenalan gambar pintar untuk secara otomatis mendeteksi dan mengambil foto pengendara yang "berbahaya".
Denda Sesuai dengan Pasal 43
Kemudian foto tersebut akan ditinjau secara manual dan jika terlihat adanya pelanggaran, maka pengendara akan dikenai denda sesuai dengan Pasal 43 "Peraturan Hukuman Manajemen Lalu Lintas Jalan Raya Taiwan" yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara yang berkendara secara berbahaya.Â
Pihak polisi Changhua juga menambahkan bahwa hal ini termasuk jika pengendara menggantungkan kaki mereka, meregangkan kaki mereka atau mencondongkan tubuh mereka, menyentuh tanah dengan tangan atau lutut, atau menyebabkan percikan api ketika sepeda motor kehabisan ground clearance.
Advertisement