Pengendara Motor yang Senang Cornering dengan Kemiringan Lebih dari 30 Derajat Bakal Kena Denda

Departemen Kepolisian Wilayah Changhua mengeluarkan denda bagi mereka yang melebihi sudut kemiringan lebih dari 30 derajat dari posisi vertikal saat berkendara. Pihak polisi Changhua telah mengumumkan pemasangan dua titik kamera di Jalan County Road 139.

oleh Andhika Naufal Satria diperbarui 06 Nov 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2023, 11:00 WIB
Foto: Aksi Para Pembalap saat Jajal Sirkuit Mandalika di Sesi Latihan Bebas MotoGP Indonesia 2023, Aleix Espargaro Tercepat
Pembalap Aprilia Racing, Aleix Espargaro memacu motornya saat sesi latihan bebas MotoGP Indonesia 2023 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/10/2023). Espargaro menjadi pembalap tercepat pada sesi ini dengan mencatatkan lap tercepat 1 menit 30,474 detik pada FP2. (AFP/Yasuyoshi Chiba)

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kepolisian Wilayah Changhua mengeluarkan denda bagi pemotor yang melebihi sudut kemiringan lebih dari 30 derajat dari posisi vertikal saat berkendara. Pihak polisi Changhua telah mengumumkan pemasangan dua titik kamera di Jalan County Road 139.

Dilansir Paultan, kamera sudut miring diprogram untuk mengambil foto pengendara motor yang melebihi sudut miring lebih dari 30 derajat yang akan dimulai pada tanggal 15 November mendatang. 

Jalan County Road 139 yang berada di sepanjang punggung Pegunungan Bagua Changtou dan populer di kalangan pengendara karena pemandangannya dan jalanannya yang berkelok-kelok yang membuat para pengendara motor suka melakukan aksi cornering.

Polisi Changhua mengatakan bahwa tikungan tersebut dikenal sebagai "Tikungan Maut" dan dikenal sebagai tempat yang berbahaya untuk berkendara dan kecelakaan.

Sistem kamera akan dipasang di beberapa titik yang akan mengandalkan pelat nomor dan pengenalan gambar pintar untuk secara otomatis mendeteksi dan mengambil foto pengendara yang "berbahaya".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Denda Sesuai dengan Pasal 43

Kemudian foto tersebut akan ditinjau secara manual dan jika terlihat adanya pelanggaran, maka pengendara akan dikenai denda sesuai dengan Pasal 43 "Peraturan Hukuman Manajemen Lalu Lintas Jalan Raya Taiwan" yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara yang berkendara secara berbahaya. 

Pihak polisi Changhua juga menambahkan bahwa hal ini termasuk jika pengendara menggantungkan kaki mereka, meregangkan kaki mereka atau mencondongkan tubuh mereka, menyentuh tanah dengan tangan atau lutut, atau menyebabkan percikan api ketika sepeda motor kehabisan ground clearance.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya