Liputan6.com, Jakarta - Saat berkendara di jalan tol, perilaku lane hogger kerap ditemui. Kebiasaan seperti ini tentunya mengganggu pengendara lain dan bisa berpotensi bahaya.
Apa sih lane hogger itu? Mengutip situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Lane hogger dapat membahayakan pengendara lain serta menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Advertisement
Dari pengalaman mudik melewati Tol Layang MBZ, Cipularang maupun Tol Jagorawi, lane hogger sering ditemui. Perilaku acuh para pengemudi ‘nyantai’ ini sangat mengganggu.
Mereka juga menjadi salah satu biang kerok traffic menjadi sangat tersendat. Pasalnya, mereka melaju ‘santai’ di lajur paling kanan yang seharusnya buat mendahului.
Padahal lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain. Jadi, pengendara mobil yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Kalau ingin melaju konstan di lajur paling kanan, kecepatannya harus lebih tinggi dari mobil di sebelah kiri. Jika ada mobil yang melaju lebih kencang di belakangnya, Ia harus memberikan jalan.
Lantas tindakan seperti apa yang mesti kita ambil kalau bertemu pengemudi lane hogger? Menurut BPJT, yang pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Melanggar Aturan dan Undang-Undang
Masih menurut BPJT dalam situsnya www.bpjt.pu.go.id, pengemudi lane hogger ini melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, yakni:
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Advertisement