Rekomendasi Ditolak, Pendukung Sahaja Mengamuk di KPU Mataram

Beruntung, keributan di kantor KPU tidak lama. Aparat kepolisian berhasil menghalau dan menenangkan massa.

oleh Hans Bahanan diperbarui 29 Agu 2015, 01:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2015, 01:20 WIB
Liputan6.com/Hans Bahanan
Pendukung pasangan Sahaja di Pilkada Mataram mendemo KPU Kota Mataram (liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Puluhan pendukung pasangan calon walikota-wakil walikota Mataram Salman-Jana Hamdiana (Sahaja) mengamuk di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mataram. Mereka kesal dengan pernyataan KPU yang terang terangan menolak rekomendasi Panwaslu.

Padahal, sebelumnya Panwaslu Mataram menggugat KPU Mataram dan gugatan tersebut dimenangkan oleh Panwaslu. Akhirnya, KPU Pusat memberikan merekomendasi kepada KPU Mataram untuk menerima pendaftaran pasangan yang diusung Partai Golkar tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya KPU Mataram terkesan mengabaikan keputusan KPU Pusat dan meminta pasangan calon ini mendaftar ulang dengan dokumen kelengkapan persyaratan yang baru.

“KPU diperintahkan untuk menerima pendaftaran Sahaja pada 2 Agustus 2015, dan menindaklanjuti pendaftaran tersebut sesuai dengan surat KPU momor 502. Tidak ada istilah pendaftaran ulang,” ketus Salman, calon Walikota Mataram, Jumat 28 Agustus 2015.

Pernyataan KPU ini tentu membuat pasangan Sahaja dan pendukungnya emosi. Mereka pun diminta berdiskusi secara tertutup. Sayangnya, diskusi tersebut tidak menuai hasil dan malah berujung ricuh lantaran KPU terang-terangan menolak rekomendasi Panwaslu.

Beruntung, keributan di kantor KPU itu tidak lama. Aparat kepolisian berhasil menghalau dan menenangkan massa.

“Kenapa harus menolak keputusan Panwaslu yang jelas-jelas memerintahkan KPU Mataram menerima pendaftaran tanggal 2 Agustus lalu,” ujar Beni Bakari, kuasa hukum Sahaja.

Beni menambahkan, agar tidak terjadi salah persepsi terkait pernyataan ini, pihaknya meminta KPU Mataram berkonsultasi dengan KPU Pusat.

“Kami suruh KPU minta waktu untuk konsultasi, kami tunggu besok apa hasil dari konsultasi tersebut,” tandas Beni.

Ketua KPU Mataram Ainul Asikin mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arahan KPU Pusat. Dibukanya kembali pendaftaran ini juga sesuai arahan dan surat KPU Provinsi dan Pusat.

Pada tanggal 2 Agustus 2015 pasangan Sahaja mendaftar ke KPU Mataram. Namun keesokan harinya KPU menolak pendaftaran pasangan tersebut dengan alasan diusung oleh partai yang sama dengan paket Aman (Ahyar Abduh-Mohan) yakni partai Golkar.

Penolakan paket Sahaja ini oleh KPU Mataram berlanjut hingga sengketa, dan hasilnya sengketa dimenangkan Panwaslu.

Panwaslu kemudian memberikan rekomendaasi ke KPU Mataram untuk mengakomodir pasangan Sahaja. Menurut Panwaslu pendaftaran pasangan Sahaja sudah sah. (Ron/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya