Korban Kampanye Hitam, Airin-Benyamin Lapor ke Panwas

Pengacara pasangan Airin-Benyamin mengatakan, pihaknya menemukan adanya upaya black campaign yang dilakukan di media sosial Facebook.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Sep 2015, 09:21 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 09:21 WIB
20150824-Airin-Rachmi-Diany
Airin Rachmi Diany (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Merasa menjadi korban black campaign atau kampanye hitam, tim penasihat hukum calon walikota dan wakil walikota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, melapor ke Panwaskada Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Rabu 16 September 2015.

Salah satu pengacara pasangan Airin-Benyamin, Ferry Renaldi mengatakan, pihaknya menemukan adanya upaya black campaign yang dilakukan di media sosial Facebook.

"Yakni, adanya perubahan medsos fans page yang semula itu adalah bernama Airin Rachmi Diany, lalu kemarin fans page tersebut berubah menjadi 'Airin Cukup Sekali Saja'," papar Ferry saat ditemui di Kantor Panwaskada, BSD Serpong, Kota Tangsel.

Menurut Ferry, dia sudah mengikuti atau menjadi bagian likers fans page yang semula bernama Airin Rachmi Diany itu sudah lama. Lalu, dia mendapatkan pemberitahuan otomatis kalau fans page itu pada Selasa 15 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB, kalau namanya berubah menjadi 'Airin Cukup Sekali Saja'.

"Dengan foto profil gambar Airin terus distempel Stop Jangan Airin Lagi #savetangsel," jelas Ferry. Dari keterangan gambar dan nama fans page itu, diduga ada upaya untuk menjelekkan pasangan nomor urut tiga ini. Terlebih dari data yang ada, terdapat 27.305 orang.

Kemudian laporan kedua, tim pensihat hukum juga melaporkan atas nama Cak Hamied. Di mana, pengguna akun Facebook tersebut selalu mem-posting perkataan yang menyudutkan pasangan calon dengan nomor urut tiga itu.

"Dia membuat postingan seperti upaya provokasi," kata Ferry. Dengan adanya temuan ini, dia berharap Panwas lebih mawas dan ekstra ketat lagi. Terutama pada medos, di mana tidak kenal batas ruang dan waktu.

Bentuk provokasi ini, lanjut Ferry, juga melanggar PKPU Nomor 7/2015. Di mana diatur segala bentuk kampanye atau sosialisasi melalui berbagai macam media sosial.

"Ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang IT dan pencemaran nama baik. Kami tunggu ketegasan Panwas," pungkas Ferry. (Ans/Ndy)
   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya