Liputan6.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa 100.600 eksemplar koran Bengkulu tidak terbukti melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Koran itu diperkarakan tim pemenangan pasangan calon gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang kini dititipkan Polda Bengkulu sebanyak 100.600 eksemplar koran.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan klarifikasi tim pemenangan nomor urut 2 Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono. Selain itu, juga didasarkan atas pemeriksaan pihak pelapor maupun terlapor dan saksi lain terkait koran tersebut.
Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, keputusan diambil secara pleno Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakumdu selama 4 hari secara maraton.
Advertisement
"Kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam undang undang nomor 8 tahun 2015. Tetapi pelanggaran diduga terkait dengan Pasal 18 ayat 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk itu kami rekomendasikan perkara ini diserahkan kepada tim penyidik Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti," tegas Parsadaan di Kantor Bawaslu Bengkulu, Jumat (6/10/2015).
Baca Juga
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan mengatakan, pihaknya akan meneruskan rekomendasi Bawaslu dan Sentra Gakumdu ini kepada penyidikan perkara secara pidana umum. Tetapi pihaknya akan menunggu pelaporan lanjutan dari tim pemenangan pasangan Ridwan-Rohidin sebagai dasar pemeriksaan pihak-pihak terkait.
"Kita menunggu laporan kembali dari tim yang melapor ke Bawaslu, setelah itu baru kita periksa pihak lain termasuk akan meminta masukan dari saksi ahli dalam hal ini Dewan Pers sesuai aturan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Dadan.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Sultan-Mujiono, Rahimandani mengaku pihaknya tidak terlibat dengan pemberitaan di Koran Bengkulu yang saat ini tengah diusut.
"Kami nyatakan kami tidak terlibat dengan urusan itu, jika ada pihak-pihak yang mengkaitkan peristiwa ini dengan tim ini, maka kami akan lakukan upaya hukum," tegas Rahimandani. (Ali/Ron)