Liputan6.com, Jakarta - Kalangan anggota DPR khawatir, Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian akan menjadi alat kriminalisasi pihak-pihak tidak bertanggungjawab kepada calon kepala daerah maupun penyelenggara Pilkada. Dikhawatirkan, adanya Surat Edaran tersebut bisa berujung pada konflik pesta demokrasi tingkat lokal yang serentak dilakukan 9 Desember 2015.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, secara normatif SE Kapolri ini tidak ada masalah karena sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP.
Namun, permasalahannya, lanjut Arteria, adalah seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut. Sehingga, apabila tidak cermat mengimplementasikan SE Kapolri ini maka akan jadi permasalahan baru, polemik baru dan kegaduhan politik baru dalam Pilkada serentak.
"Bisa saja calon terpilih nanti bisa dipidana minimal dijadikan tersangka Hate Speech dan tidak bisa dilantik, padahal sudah dipilih rakyat secara demokratis," ujar Arteria di Gedung DPR Senayan, Senin (9/11/2015)
Menurut Arteria, SE Kapolri perlu dikaji lebih mendalam dalam implementasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak. ‎
"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan, efeknya bisa banyak. Butuh waktu untuk mensosialisasikannya dan saat ini rasanya tidak tepat," ujar dia.
Namun, rekan sefraksi Anggota Komisi III Fraksi Gerindra mengakui Supratman Andi Agtas tidak mempermasalahkan SE Kapolri diterapkan di Pilkada serentak 2015. Dia justru berpandangan, SE Kapolri ini menjadi perhatian bagi cakada untuk lebih dewasa dalam menjual gagasan dan lebih hati-hati dalam menyerang orang lain dalam sosialisasi ataupun kampanye.
‎‎Selain itu, imbuh Andi, pengimplementasian SE Kapolri di Pilkada serentak ‎harusnya lebih kepada penegasan bahwa di dalam peraturan perundang-undangan sudah ada pengaturan tentang ujaran kebencian baik didalam KUHP maupun di dalam UU ITE dan terutama ditujukan yang bisa menimbulkan konflik horizontal.
"Jadi SE Kapolri ini diterapkan di Pilkada serentak tidak perlu diperdebatkan dan menjadi masalah," kata Supratman. (Dms/Mut)
DPR Belum Sepaham Soal SE Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak
Apabila tidak cermat mengimplementasikan SE Kapolri ini maka akan jadi polemik baru dan kegaduhan politik baru dalam Pilkada serentak.
diperbarui 09 Nov 2015, 15:27 WIBDiterbitkan 09 Nov 2015, 15:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab